Kamis, 14 April 2016

Fungsi, Prinsip, dan Asas Bimbingan dan Konseling. ABDUL MUCHITH, M. Ag

Fungsi, Prinsip, dan Asas Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling mengemban sejumlah fungsi, prinsip dan asas yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
A. Fungsi Bimbingan dan Konseling adalah:
  • Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
  • Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
  • Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya: bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex)
  • Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
  • Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
  • Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
  • Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
  • Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
  • Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
  • Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
  • Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli
B. Prinsip Bimbingan dan Konseling adalah:
Beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi atau landasan bagi pelayanan bimbingan. Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep-konsep filosofis tentang kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian pelayanan bantuan atau bimbingan, baik di Sekolah/Madrasah maupun di luar Sekolah/Madrasah. Prinsip-prinsip itu adalah:
  1. Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
  2. Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
  3. Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
  4. Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
  5. Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
  6. Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
C. Asas Bimbingan dan Konseling adalah:
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
  1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
  2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
  3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
  4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
  5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
  6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
  7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
  8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
  9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
  10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
  11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.     abdul muchith


KEBERSIHAN BAGIAN DARI IMAN

Berbadan dan Berpakaian Bersih
Orang Muslim yang dikehendaki Islam berada di tengah-tengah masyarakat akan senantiasa bersih. Badannya selalu bersih karena sering mandi. Hal itu dilakukannya berdasarkanpada petunjuk Rasulullah r  yang memerintahkan untuk selalu mandi dan menggunakan wangi-wangian, khususnya pada hari Jumat :
اغْتَسِلُوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْسِلُوا رُءُوسَكُمْ وَإِنْ لَمْ تَكُونُوا جُنُبًا وَأَصِيبُوا مِنَ الطِّيبِ
“Mandilah pada hari Jum ‘at dan basahilah kepalamu meskipun tidak sedang junub, dan pakailah wangi-wangian pada tubuhmu”. (HR. Bukhari)
Karena begitu besarnya perhatian sebagian imam pada bersih diri dengan cara mandi, hingga mereka berpendapat bahwa mandi sebelum shalat jumat itu wajib.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Nabi  bersabda,
حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا يَغْسِلُ فِيهِ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ
Kewajiban bagi setiap Muslim untuk mandi satu harí dalam satu minggu, dengan membasahi kepala dan tubuhnya.
(Muttafaqun Alaihi)
Pakaian dan kaos kaki orang Muslim senantiasa bersih, memakainya secara bergantian, karenanya dia tidak akan pernah membiarkan kotoran atau bau badan menyebar dari pakaian dan kaos kakinya. Untuk menanggulangi bau tidak enak dia memakai minyak wangi. Telah dikisahkan dari Umar bin Khaththab t dia berkata, Barangsiapa membelanjakan sepertiga hartanya untuk membeli minyak wangi, maka dia tidak termasuk orang yang berlebih-lebihan.
Orang Muslim yang benar-benar sadar selalu memperhatikan mulut­nya, sehingga tidak seorang pun mencium bau busuk dari mulutnya. Yang demikian itu karena dia senantiasa menggosok gigi setiap hari dengan siwak, sikat gigi atau alat-alat pembersih lainnya. Selain itu, dia memeriksakan gigi­nya ke dokter minimal satu tahun sekali. Jika dianggap perlu dia akan berkonsultasi ke dokter THT (Telinga, Hidung dan Tenggorokan), sehingga nafasnya selalu segar, bersih dan tidak berbau.
Diriwayatkan Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Rasululah r  tidak berangkat tidur di malam hari ataupun siang hari, sehingga beliau bangun dan menggosok giginya dengan siwak sebelum berwudhu.( [1] )
Perhatian Rasulullah r  terhadap kebersihan mulut ini sampai pada batas yang menjadikannya bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِ صَلاَةٍ
Seandainya tidak akan memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali akan shalat“.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Aisyah Radhiyallahu Anha pernah ditanya mengenai sesuatu yang pertama dilakukan RasululIah r apabila memasuki rumah. Aisyah pun menjawab, Bersiwak. (HR. Muslim)
Sayangnya kita masih banyak menyaksikan sebagian kaum muslimin yang meremehkan masalah ini, padahal hal ini merupakan bagian dari substansi ajaran Islam. Mereka tidak pernah memberikan perhatian terhadap ke-bersihan mulut, badan dan pakaian mereka. Ketika berada di masjid, majelis taklim dan tempat-tempat lainnya selalu menyebarkan bau busuk sehingga mengganggu orang Iain dan menjadikan malaikat menjauh darinya. Anehnya lagi mereka ini telah mendengar dan selalu membacakan secara berulang­ulang sabda RasululIah r  mengenai larangan orang yang makan bawang dan daun kucai mendekati masjid, supaya tidak mengganggu orang lain dengan bau mulutnya,
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
Barangsiapa yang makan bawang merah dan bawang putih serta daun kucai, maka janganlah dia ,nendekati rnasjid kaini, karena sesungguhnya malaikat akan merasa terganggu seperti yang dirasakan oleh anak cucu Adam“. (HR. Muslim).
Rasulullah r  telah memperingatkan orang-orang yang memakan sebagian sayuran yang berbau tidak sedap agar tidak mendekati masjid, supaya para malaikat dan orang-orang yang hadir di sana tidak terganggu oleh bau mulutnya.
Padahal sebenarnya hal ini lebih ringan dampaknya dari bau pakaian dan kaos kaki kotor, juga dari bau badan yang kotor dan mulut yang berbau tidak sedap yang bermuara dari sebagian orang yang mengabaikan kebersihan, Sehingga menyebabkan orang lain terganggu karenanya.
Dan juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Nasa’i dari Jabir t , dia menceritakan, Rasulullah r pernah mengunjungi kami, laIu beliau melihat seorang Iaki-laki yang mengenakan pakaian kotor, maka beliau pun bersabda : “Orang ini tidak mempunyai diterjen yang dapat digunakan untuk menyuci pakaìannya?”
Rasulullah r  sangat membenci seseorang yang berpenampilan di tengah-tengah orang banyak dengan pakaian kotor selama dia mampu mencuci dan membersihkan pakaiannya itu. Hal itu merupakan pelajaran bagi orang Muslim untuk selalu berpakaian bersih, berpe­nampilan rapi, serta enak dipandang.  Beliau berkata :
مَا عَلَى أَحَدِكُمْ إِنْ وَجَدْتُمْ أَنْ يَتَّخِذَ ثَوْبَيْنِ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ سِوَى ثَوْبَيْ مِهْنَتِهِ
“Jika salah seorang di antara kalian memiliki, maka hendaklah dia memakai dua pakaian untuk hari Jum’ at selain dua pakaian kerja”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Melalui nash-nashnya, Islam telah menekankan kepada pemeluknya secara keseluruhan agar selalu berpenampilan bersth. Bertolak dari hal tersebut, Islam menginginkan agar mereka senantiasa bersih, memberi minyak wangi pada pakaiannya, serta menyebarkan bau harum di sekelilingnya. Inilah yang dilakukan Rasulullah r, sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik t, dia berkata : “Aku tidak pernah mencium bau wangi ambar, misik dan sesuatu yang lebih harum dari aroma Rasulullah r”.
Banyak sekali hadits yang membahas mengenai kebersihan badan, pakaian, bau badan dan keringat. Di antaranya disebutkan bahwa jika ada seseorang yang menyalami Rasulullah r, maka selama satu hari akan tercium bau wangi dari tangannya. Dan jika beliau meletakkan tangannya di atas kepala bayi, maka akan tercium bau wangi dari kepalanya.
Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab Tarikhul Kabir, dari Jabir, bah­wa Nabi r  tidak melewati suatu jalan, lalu ada orang yang menapaki jalan tersebut melainkan dia mengetahui bahwa beliau telah melewati jalan tersebut dari aroma minyak wangi beliau. Pada suatu ketika beliau pernah tidur di rumah Anas, lalu beliau mengeluarkan keringat, maka Ummu Anas datang membawa botol untuk mengumpulkan keringat tersebut ke dalam botol itu. Kemudian beliau bertanya kepadanya mengenai hal itu, maka dia pun menjawab : “Ini adalah keringatmu, kami menjadikannya sebagai minyak wangí, dan ia merupakan minyak wangi terwangi”. (HR. Muslim).
Betapa kaum muslimin sangat membutuhkan percikan-percikan petunjuk Rasulullah r  yang sangat berharga seperti ini.
Petunjuk beliau yang lainnya adalah perintahnya agar semua umatnya senantiasa merawat dan memperindah rambutnya, seperti yang telah ditetapkan syariat Islam.
Perintah itu disampaikan melalui sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah t , dia menceritakan, Rasulullah r  pernah bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
Barangsiapa yang memiliki rambut maka hendaklah dia menghormatinya.
Penghormatan terhadap rambut menurut citra rasa Islam adalah de-ngan membersihkan, menyisir, memberinya minyak rambut, serta memperindah bentuknya.
Nabi r sendiri sangat membenci orang yang membiarkan rambutnya berantakan, acak-acakan, dan memancarkan bau tidak sedap sehingga terli­hat orang seperti gorila. Karena demikian buruk penampilannya hingga disakakan seperti syaitan. Hal itu disampaikannya melalui hadits yang diriwayat­kan oleh Imam Malik dalam bukunya Al Muwattha sebagai hadits mursal dari ‘Atha bin Yasar, dia bercerita :
Pada saat Rasulullah r  sedang berada di masjid, datanglah seorang laki-laki yang rambut dan jenggotnya berantakan (tidak rapi) Maka beliau menunjuk dengan tangannya kearahnya, seakan-akan beliau menyuruhnya merapikan rambut dan jenggotnya. Maka orang itu pun melaksanakannya dan kemudian kembali menghadap Lalu Nabi r  bersab­da :”Bukankah demikian ini lebih baik daripada seseorang di antara kalian yang datang dengan rambut berantakan seakan-akan seperti syaitan?”
Jelaslah bahwa dalam penyerupaan orang yang berarnbut acak-acakan dengan syaitan oleh Rasulullah r, merupakan begitu besarnya perhatian Islam terhadap pentingnya penampilan rapi dan indah, dan kebenciannya terhadap penampilan yang acak-acakan dan tidak rapi.
Rasulullah r senantiasa mengingatkan akan keindahan dan kecantikan pada diri manusia. Beliau sangat membenci dan menjauhi orang yang rneng­abaikan keadaan rambutnya dan membiarkannya tidak teratur. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Nasa’i dari Jabir Radhiyallahu  berkata, Rasulullah r  pernah mengunjungi lalu beliau melihat seorang yang berambut kusut dan acak-acakan. Maka beliau pun bersabda : “Apakah dia tidak mempunyai sesuatu yang da­pat merapikan rambutnya?”
4. Berpenampilan Menarik
Orang Muslim yang sebenarnya sangat perhatian terhadap pakaian dan Penampilannya. Oleh karena itu, Anda akan melihatnya selalu berpenampilan menarik dan mengesankan, tanpa harus berlebih-lebihan dan rnenyolok menyenangkan bagi orang yang melihatnya. Dia tidak pernah menemui atau berada di tengah-tengah orang banyak dengan keadaan acak-acakan dan tidak menarik. Tetapi sebaliknya, sebelum keluar rumah, dia senantiasa memper­indah penampilannya secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Rasulullah r  sendiri memperindah penampilan ketika menemui para sahabatnya, sama seperti ketika beliau berpenampilan di tengah-tengah keluarganya. Dalam Al-Quran AIlah I  telah befirman :
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“Katakanlah. Siapakah yang rnengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk harnba-hamba-Nya dan juga rezeki yang baik”.  (QS. Al-Araf: 32)
Dalam menafsirkan ayat tersebut di atas, Imam Qurthubi mengatakan, diriwayatkan Nakhul dari Aisyah Radhiyallahu Anha, dia berkata, Salah seorang dari shahabat RasululIah r  pernah menunggu beliau di depan pintu. Lalu beliau pun keluar menemui mereka, sedang di dalam rumahnya terdapat bejana yang berisi air, sebelum menemui mereka, beliau bercermin ke air tersebut dan merapikan jenggot dan rambutnya. Aisyah melanjutkan ceritanya, lalu aku bertanya kepadanya, Wahai RasululIah, apakah engkau juga melakukan hal seperti ini ? “Benar, apabila seseorang akan keluar mendatangi saudaranya, maka hendaklah dia mempersiapkan diri, karena sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan jawab beliau”.
Seorang Muslim akan senantiasa melakukan hal itu sesuai dengan konsep Islam, agama pertengahan dalam segala hal. Itulah konsep keseimbangan yang tidak mengenal sikap berlebihan atau melampaui batas. Dan itu telah tercermin dalam firman Allah I :
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
“Dan orang-orangyang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, tidak pula kikir, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya”. (QS. Al-Furqan: 67)
Islam benar-benar menginginkan para pemeluknya, khususnya para da’i agar bergaul di masyarakat dengan penampilan yang menarik dan sela­Iu enak dipandang. Bukan sebaliknya berpenampilan buruk sehingga tidak enak dipandang dan bahkan mengganggu pandangan serta mempersempit pernafasan. Bukan dari Islam jika ada orang yang berpenampilan tidak rapi dan menarik, sampai pada tingkat diremehkan orang lain, dengan dalih zuhud dan tawadhu. Rasulullah r  merupakan ba­paknya orang-orang yang bertawadhu, tetapi beliau tetap memakai pakai­an yang bagus, dan selalu berdandan bagi keluarga dan sahabat-sahabatnya. Beliau menganggap penampilan menawan dan menarik merupakan penge­jawantahan bagi nikmat Allah Azza wa Jalla,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ
. (2) sesungguhnya Allah senang melihat atsar (pengaruh) nikmatnya yang diberikan kepada hamba-hambanya
Dalam buku Ibnu Saad yang berjudul Thabaqaat, IV/346, disebutkan sebuah hadits, dari Jundub bin Makits t  bercerita :
Apabila Rasulullah r kedatangan utusan, maka beliau senantiasa me-ngenakan pakaian yang terbaik dan menyuruh para sahabatnya untuk melakukan hal yang sama. Sedang aku sendiri pernah melihat Rasulullah r  ketika kedatangan utusan dari Kindah, pada saat itu beliau mengenakan pakaian khas Yaman. Hal yang sama juga dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu Anhuma”.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mubarak, Thabrani, Baihaqi, dan lain-lainnya, dari Umar Radhiyallahu Anhu, beliau bercerita, Aku pernah melihat Rasulullah r minta diambilkan baju baru, Ialu beliau mengenakannya. Ketika mengenakannya baru sampai tulang di atas dada, beliau berdoa, “Segala puji bagi Allah yang telah memberiku pakaian, yang dengannya aku dapat menutupi auratku dan dapat mempercantik diri dalam hidupku”.
Abdurrahman bin Auf  pernah memakai kain bur­dah atau hullah (kain dari bulu) yang harganya senilai lima atau empat ratus. ( [3] )
Ibnu Abbas t pun pernah membeli pakaian dengan harga seribu dirham dan dia memakainya. ( [4] )
Selama memperindah penampilan tidak melampaui batas, maka hal itu termasuk perhiasan yang baik yang dibolehkan dan dianjurkan Allah bagi bamba-hamba-Nya,
Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah, Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baík ? Katakanlah, Sesungguhnya itu itu disediakan bagi orang-orang orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus untuk mereka di  hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang­orang yang mengetahui ”.
 (QS. Al-A raf: 3 1 -32).
Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan sebuah hadits dari lbnu Mas’ud t, bahwa Rasulullah r pernah bersabda,
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat kesom-bongan sebesar buah dzarrah. Lalu seseorang berkata, Sesungguh­nya ada orang yang senang memakaipakaian bagus dan sandalnya juga bagus. Maka beliau bersabda, Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. Sombong itu adalah menolak kebenaran dan tidak menghargai orang lain“. (HR. Muslim)
Demikian itulah yang dipahami oleh para sahabat dan pengikut-pengikutnya. Dan bertolak dari hal itu, Imam Abu Hanifah t senantiasa berpenampilan menarik dan berbaju bagus dan berbau harum. Keseriusannya untuk memperindah penampilan dan memperbagus pakaian itu terlihat pada usahanya menganjurkan orang-orang untuk melakukan itu. Pada suatu hari beliau pernah melihat salah seorang sahabatnya mengenakan pa­kaian yang sudah rusak. LaIu dia mengajaknya ke tempat sepi dan memberinya uang 1000 dirham untuk memperbaiki penampilannya. Maka sahabatnya itu berkata, Aku ini orang kaya dan hidup senang, sama sekali tidak perlu itu. Dan Abu Hanifah pun berkata, “Sesungguhnya Allah senang melihat atsar nikmat-Nya yang diberikan kepada hamba-Nya. Oleh karena itu kamu harus merubah penampilanmu sehingga kamu tidak direndahkan oleh rekanmu”.
Sudah barang tentu, para da’i yang menyeru kejalan Allah harus senan-tiasa berpenampilan menarik, rapi serta menyenangkan apabila dilihat, dan tampil lebih menarik daripada orang-orang lain sehingga lebih mudah menyentuh hati mereka serta memasukkan dakwahnya ke dalam jiwa mereka.
Bahkan mereka dituntut untuk berpenampilan seperti itu, meskipun tidak sedang berada di tengah-tengah orang banyak. Karena orang yang menyeru (da’ i) ke jalan Allah harus senantiasa memperhatikan penampilan, kebersihan badan, pakaian, kuku dan rambut mereka, meski sedang berada dalam kesendirian. Hal itu dilakukan sebagai upaya memenuhi seruan fitrah yang sehat yang diberitahukan Rasulullah r  melalui sabdanya :
خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَأَخْذُ الشَّارِبِ
“Lima perkara yang merupakan bagian dari fitrah Khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, memelihara keindahan dan kecantikan fitrah kemanusiaan termasuk hal yang dicintai oleh agama Islam dan oleh setiap orang yang memiliki karakter lembut dan citra rasa yg sehat.
Namun demikian, perhatian terhadap penampilan ini tidak menyebabkan orang Muslim yangjujur berhias secara berlebihan, berpenampilan secara tidak wajar, tindakan yang merusak konsep keseimbangan dan kesederha-naan yang telah ditetapkan Islam. Seorang Muslim yang benar-benar sadar dan memahami ajaran agamanya akan senantiasa memperhatikan konsep kesederhanaan dalam segala sesuatu.
Dan tidak pernah lepas dari benaknya bahwa Islam yang telah menganjurkan berhias dan memberikan perhatian terhadap penampilan serta memakai wangi-wangían ketika berangkat ke masjid, merupakan agama yang senantiasa memperingatkan agar tidak berlebih-lebihan dalam berhias, sehingga tidak menjadi budak perhiasan dalam kehidupan ini, dan tidak menjadikannya se-bagai kesibukan dan kemauan kerasnya. Sebagaimana yang telah disebutkan Rasulullah r berikut ini,
تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ وَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَ الْقَطِيفَةِ وَ الْخَمِيصَةِ إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ
Celakalah hamba dinar dan dirham, hamba sutera dan beludru. Apabila diberi, dia akan merasa senang, dan apabila tidak diberi, dia tidak rela ( marah). (HR. Bukhari)
Tidak diragukan Iagi, para dai yang menyeru ke jalan Allah I akan senantiasa terhindar dari keterperosokan ke dalamnya, karena telah dibentenggi dengan petunjuk agamanya yang agung serta berpegang teguh pada konsep keseimbangan dan kesederhanaan yang telah dibawa oleh ajaran Islam yang penuh dengan toleransi.
“Syakhshiyyatul Muslim Kamaa Yashughuhal Islam was Sunnah” Dr. Muhammad ‘Ali Al Hasyimi

( [1] ) Hadits ini hasan. Diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud
( [2] ) Hadits ini hasan, diriwayatkan Imam Tirmidzi dan AI-Hakim.
( [3] ) Kitab Thabaqat, Ibnu Saad, 111/131.
( [4] ) Kitab Al-Hilyah, 1/321
HIKMAH BERSUCI DALAM ISLAM

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjKhl_GkQDJbkqyVDGafqd3G_R2jdq9HEgA6kfi4Jy5xvFHj0ZW3QlKOAkRW_36wPOoPVRnQ3XjRDXizrK3Jd_dPf_imiIfum3qTfDS-ziKF0A1QjxV2c8I-GiT5-vLz7NGnEKzqhHSS4/s320/wudhu.jpg
Islam adalah agama yang cinta keindahan. Keindahan selalu identik dengan kebersihan dan kesucian. Demikianlah sebuah hadits berbunyi “Kebersihan itu sebagian dari iman”. Artinya keimanan belum tanpa adanya kebersihan. Baik jasmani maupun rohani.Anjuran bersuci dalam Islam terjembatani dalam pelaksanaan wudlu’ sebelum shalat. 

Demikian pula anjuran mandi sebelum pertemuan jum’atan atau berkumpul tahunan dalam rangka shalat idul adha maupun idul fitri. Begitu juga dengan anjuran memotong kuku, membersihkan gigi, membersihkan pakaian dengan mencuci.

Kitab Fiqih Manhaji Madzhab Imam Syafi’I menerangkan adanya hikmah dibalik anjuran tersebut diantaranya. 


Pertama menunjukkan fitrah Islam sebagai agama yang suci. 

Kedua, Menjaga kehormatan dan kewibawaan seorang Islam. 

Karena manusia pada dasarnya condong pada sesuatu yang bersih, suka berkumpul dengan orang-orang yang bersih dan menjauhi sesuatu yang kotor. Maka perintah bersuci adalah jalan menuju kehormatan dan kewibawaan Islam itu sendiri. Lebih-lebih ketika bersinggungan dengan msyarakat lainnya.

Hikmah Ketiga adalah menjaga kesehatan. 

Karena penyakit itu datang disebabkan kuman-kuman serta bakteri-bakteri yang dibawa oleh kotoran, maka Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan agar terhindar dari penyakit. Seperti mebersihkan badan, mencuci muka, mencuci tangan, mencuci kaki, karena anggota yang disebutkan merupakan tempat dimana kotoran yang menbawa penyakit itu bersarang.

Dan terakhir adalah mempermudah diri mendekati Ilahi. Allah Tuhan Yang Mahas Suci senang akan hal-hal yang suci. Karena itu keitka shalat untuk menghadapi-Nya haruslah dalam keadaan suci secara lahir maupun batin

Senin, 14 Maret 2016

kisah hikmah

Tidak bisa kita pungkiri Olympiade 2008 di Beijing yang acara pembukaannya berlangsung sukses dan spektakuler tersebut mengundang decak kagum semua orang Cina yang sekarang muncul sebagai negara super power dahulunya pernah sangat miskin. Dengan jumlah penduduk yang berjumlah 1 milyar kala itu bukan barang mudah bagi pemerintah Cina untuk mensejahterakan rakyatnya.Hutang luar negeri dari negara tetangga terdekat pun menjadi gantungan yaitu dari negara Uni Sovyet.Alkisah suatu hari terjadi perselisihan paham antara Mao Zedong pemimpin Cina era itu dengan pemimpin Sovyet. Perselisihan begitu panas sampai keluar statement dari pemimpin Sovyet, “Sampai rakyat Cina harus berbagi 1 celana dalam untuk 2 orang pun, Cina tetap tidak akan mampu membayarhutangnya. ! “
Ucapan yang sangat menyinggung perasaan rakyat Cina itupun disampaikan Mao kepada rakyatnya dengan cara menyiarkannya lewat siaran radio,perihal penghinaan dari pemimpin Sovyet itu, secara terus menerus dari pagi hingga malam ke seluruh negeri sambil mengajak segenap rakyat Cinauntuk bangkit dan melawan penghinaan tersebut dengan cara berkorban.
Ajakan Mao kepada rakyatnya adalah menyisihkan 1 butir beras, ya, hanya 1 butir beras untuk setiap anggota keluarga, setiap kali mereka akan memasak. Jika 1 rumah tangga terdiri dari 3 orang maka cukupsisihkan 3 butir beras.Nah , beras yang disisihkan dari 1 Milyar penduduk Cina tersebut, tidak dikorupsi tentunya akan menghasilkan 1 milyar butir beras setiap hari. Hasilnya dikumpulkan ke pemerintah untuk dijual. Uangnya digunakan untuk membayar hutang kepada negara pemberihutang, yang telah menghina mereka.Akhirnya Cina berhasil melunasi hutang mereka ke Sovyet dalam waktu yang sangat cepat.
Keterhinaan yang mendalam telah membangkitkan rasa nasionalisme Cina untuk bangkit melawan hinaan tersebut dengan tindakannyata, bukan hanya tindakan seremonial, pidato atau upacara di stadion besar.
Kiranya kisah di atas bisa dijadikan contoh bagi bangsa kita yangtengah terpuruk di antara bangsa-bangsa sekitarnya dan sebentar lagi akan merayakan Dirgahayu Kemerdekaannya yang ke – 63.

Potensi manusia Indonesia yang demikian besar selama ini tidak menjadi kekuatan bahkan sebaliknya menjadi beban karena masih banyaknya tikus yang berada di lumbung beras Republik Indonesia Kita sering silau oleh hal-hal besar namun seringkali mengabaikan kekuatan dari hal kecilyang tidakdilakukan dengan sepenuh hati.Sebutir padi sehari bisa membalik keadaan terhina menjadi terangkat. Maukah kita?

Rabu, 09 Maret 2016

LGBT DAN PEMBAHASANNYA

LGBT DAN PEMBAHASANNYA
Kontroversi LGBT (Lesbian, Gay, biseksual, dan transgender) di Indonesia, setelah hari Jum’at, 26 Juni 2015 mahkamah agung (MA) Amerika Serikat secara resmi melegalkan pernikahan sesama jenis. Di negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim sangatlah mengherankan apabila ikut setuju terhadap pelegalan perkawinan sesama jenis, apalagi menginginkan pelegalan itu diberlakukan juga di negeri ini. Tapi pada kenyataannya ternyata banyak pendukung LGBT ini, dari kalangan artis, suatu organisasi, maupun dari kalangan tokoh masyarakat sekalipun.
Ada beberapa kemungkinan untuk orang atau kelompok yang mendukung, pertama adalah karena dia tidak tahu bahwa agama – terkhusus agama Islam yang banyak dianut penduduk indonesia – melarang LGBT. Kedua, bisa jadi mereka adalah pengusung kebebasan sehingga siapapun orangnya dan bagaimanapun keadaannya bebas berekspresi karena mereka punya hak untuk itu. Ketiga, bisa jadi yang mendukung adalah karena mereka menyadari dirinya sebagai pengidap LGBT. Keempat, berbagai kemungkinan yang lain selain dari ketiga tersebut. Para pendukung LGBT memang perlu diingatkan dan diluruskan, karena sangat bahaya apabila pendukung LGBT di Indonesia terus bertambah. Kita tahu bahwa demokrasi yang merupakan sistem pemerintahan yang dianut oleh negeri ini selalu melihat banyaknya kepala bukan isi dari kepala. Suara mayoritas selalu menang walaupun apa yang disuarakan adalah kekeliruan dan suara minoritas selalu kalah walau apa yang disuarakan adalah kebenaran. Yang harus diwaspadai adalah orang-orang awam yang tidak tahu terlarangnya LGBT ini jadi ikut mendukung karena tidak tahu kemadharatan, kesengsaraan, dan berbahayanya dari LGBT ini, yang mereka tahu adalah Amerika yang saat ini menjadi negara adidaya yang sangat berpengaruh di dunia melegalkan LGBT berarti itu adalah hal yang biasa ketika Indonesia mengikuti kebijakan MA Amerika. Tidak heran apabila mereka berpikir seperti itu karena Amerika memang terkesan sebagai kiblatnya dunia di masa sekarang ini.
Sangat banyak kemudharatan yang ditimbulkan oleh LGBT ini, bagaimana mungkin suatu negara bisa mencetak generasi yang banyak lagi cerdas yang bisa meneruskan perjuangan orang sebelumnya dengan pernikahan sejenis, pernikahan yang tidak menghasilkan keturunan sama sekali. Dengan kemajuan teknologi yang canggih sekalipun tidak akan semudah itu menciptakan keturunan apabila di luar dari alamiahnya mahluk hidup menciptakan keturunan, yaitu dari seorang ibu dan seorang ayah. Bagaimana mungkin suatu negara akan sejahtera apabila para penduduknya mengidap berbagai penyakit berbahaya karena dampak dari pernikahan sesama jenis. Penyakit yang ditimbulkan biasanya seperti AIDS, spilis, kencing nanah, kemandulan dan lain-lain. Bagaimana mungkin suatu negara bisa merasa tenang, tentram dan damai sementara murka Allah terhadap mereka sudah mengintai. Murka Allah yang menjadi jaminan apabila berani melegalkan LGBT, seperti yang terjadi pada kaum Nabi Luth a.s yang mendapatkan azab dari Allah dengan hujan batu akibat perbuatan menyimpang dari ajaran-Nya.
Untuk saat ini mungkin perlu ada pernyataan dari petinggi pemerintahan untuk menyatakan secara resmi bahwa terkhusus Indonesia adalah negara yang memegang teguh agama Islam dan menjauhkan diri dari hal-hal yang mendatangkan murka Allah. Karena LBGT adalah suatu hal yang salah, keliru, menimbulkan dosa besar dan murka Allah maka secara tegas pemerintah harus menyampaikan kebenaran dan mengemukakan apa saja yang dilarang oleh Sang Pencipta alam, agar rakyatnya bisa terbuka pemikirannya sehingga rakyatnya bisa mengetahui kebenaran dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Dan juga agar tidak banyak yang terjerumus ke dalam lubang kenistaan seperti sekarang. Percaya atau tidak, pemerintah yang bisa melakukan hal itu adalah pemerintah yang berakidah islam yang kuat, menginginkan rakyatnya terhindar dari dosa – karena dia sadar bahwa kelak Allah akan meminta pertanggung jawaban seorang kepala negara -, terakhir dia yakin bahwa negaranya akan damai, tentram, terhindar dari yang dibenci oleh Allah, apabila peraturan yang ada di dalam negara tersebut tidak bersandar kepada yang lain selain seruan Allah Swt.

3 Dampak Paling Bahaya Penyimpangan Seksual/Homoseksual Bagi Kesehatan
TOLAK LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender)...penyakit kok dipelihara!!...
Secara naluri manusia diciptakan dengan saling berpasangan antara pria dan wanita. Membina hubungan untuk membina rumah tangga dan memiliki keturunan melalui proses hubungan biologis yang normal. Kehidupan normal dan sehat menjadi kunci untuk ketentraman hidup. Tapi bagaimana jika hubungan tersebut menyimpang dan melaluan homoseksual secara biologis?.
Homoseksual atau melakukan hubungan sejenis antara pria dan pria merupakan bentuk penyimpangan yang nyata tidak dibenarkan baik secara sosial, apalagi agama. Selain dilarang, homoseksual akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan. Lalu apa saja bahaya yang ditimbulkan untuk pelakunya?
-Pertama, Rentan terkena virus HIV, sifilis, hepatitis, dan infeksi Chlamydia, bakteri yang masuk melalui lubang anal akan sangat mempengaruhi kedua pasangan homoseksual, virus ini bisa mengakibatkan berbagai macam penyakit yang sangat merugikan.
-Kedua, Sangat memungkinkan terjadinya luka atau pembengkakan pada sistem pembuangan atau pendarahan, hal tersebut dikarenakan lubang anal yang semestinya difungsikan sebagai pembuangan kotoran beralih fungsi juga sebagai pelampiasan hawa nafsu dari yang semestinya terdapat pada wanita. Terluka dan terinfeksi, bahkan mengakibatkan nanah adalah resiko yang bisa mengancam pelakunya
- Ketiga, Efek yang selanjutnya ditimbulkan adalah perubahan perilaku, ketidakseimbangan perilaku ini disebabkan kejiwaan seorang gay atau pelaku homoseksual cenderung memberikan efek negatif pada sistem syaraf dan penurunan pada sistem kerja otak, akibatnya seorang gay akan lebih nyaman dengan penyelewengan yang ia lakukan meski ia menyadari bahwa hal tersebut adalah salah dan kurang berpikir realistis
Ada satu adagium yang menyebutkan bahwa sekali Anda melakukan sodomi atau disodomi, maka selamanya Anda menjadi gay. Rendahnya tingkat emosional seseorang akan sangat mempengaruhi perilakunya saat berinteraksi di lingkunganya, dan perilaku gay adalah salah satu keburukan yang bisa mempengaruhi seseorang
Tuhan menciptakan manusia tidak hanya berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Tetapi ternyata ada juga “jenis kelamin ketiga”. Jenis ini terkait dengan kondisi fisik, psikis dan orientasi seksual. Kita mengenal ada kelompok lesbian, gay, biseksual dan transsexual (LGBT)
Perdebatan soal homoseksual (LGBT) sebenarnya sudah lama terjadi. Pada mulanya muncul pertanyaan, apakah hubungan seks sejenis itu merupakan penyakit, atau sebuah perilaku seks yang menyimpang? Lalu, bagaimana pandangan Islam yang ideal terhadap masalah ini?
Homoseks Dalam Sejarah Muslim
Homoseks telah mengukir sejarah tersendiri dalam perjalanan umat manusia. Sejarah telah meriwayatkan, bahwa seks sesama jenis telah ada dan menjadi salah satu bagian dari pola seks manusia. Berbagai kitab suci seperti al-Quran, Injil, dan Taurat telah memperbincangkan serta menuliskannya.
Meskipun perilaku seksual sejenis itu dikutuk, namun pada kenyataannya, masyarakat Muslim sendiri telah mempraktekkan tradisi tersebut. Sudah barang tentu, dengan latar belakang dan pelaku yang berbeda, seperti yang dilakukan di lingkungan istana dan juga di kalangan masyarakat kebanyakan.
Homoseksual dan kecenderungan seks pada anak laki-laki kecil (pedofilia), serta minum arak di tempat-tempat pertunjukan musik, bukanlah kenyataan yang ganjil dalam sejarah perilaku umat Islam. Pemerintahan Islam, dari Bani Umayyah, Abbasiah, Fathimiyah hingga Utsmaniah, diramaikan oleh kemeriahan suasana seksualitas. Tak hanya terpancang pada kenyataan kuatnya tradisi harem atau pergundikan, tapi juga warna-warni seksualitas yang dianggap menyimpang.
Kehidupan yang heboh tersebut telah menjadi bagian dari perjalanan yang merentang dalam penggapaian ideal pemerintahan Islam. Ini adalah berbagai contoh mengenai apa yang terjadi dalam kelas-kelas masyarakat Muslim yang kesemuanya itu dipandang jauh dari syariat Islam. Kenyataan ini–seperti diungkap kembali oleh Khalil Abdul Karim dan al-Shabah wa al-Shahabah–telah dibedah oleh para sejarahwan Muslim seperti Ibnu Jabir, Ibnu Khaldun, Abu Umar al-Kindi, Ibnu Ilyas dan Nashir Khasru.
Hasil penelitian BF Musallam menunjukkan, bahwa di lingkup bangsa Arab abad Pertengahan, telah beredar cerita-cerita tentang munculnya gejala homoseksual dan lesbian sebagai akibat takut hamil. Arkian, seperti ditulis oleh al-Kathib dalam kitab Jawami’ dikisahkan, ada seorang pelacur terkenal yang menanyai salah seorang wanita lesbian, ”Apa sebabnya anda memilih lesbian?” Jawab wanita itu, “Lebih baik begini dari pada hamil yang mendatangkan skandal.”
Dalam puisi Arab klasik juga terlantun kidung-kidung puitis yang mengungkap tentang pilihan jadi lesbian karena takut hamil. Ibnu Qayyim juga mencatat dalam kitabnya Ighatsat, ada beberapa pria homoseksual mempertahankan diri mereka dengan dalih, “Ini lebih aman daripada kehamilan, kelahiran, beban perkawinan dan sebagainya.”
Seperti juga dalam kitab al-Wasa’il Fi Musamarah al-Awa’il karya Jalaluddin al-Suyuthi, homoseksual ternyata telah mewarnai kehidupan masyarakat pada awal-awal kehadiran Islam. Beberapa penyebab yang disebutkan diantaranya adalah, terjadinya banyak peperangan; lamanya waktu suami meninggalkan keluarga; sibuknya kaum Muslimin mempersiapkan kemenangan; adanya pencercaan terhadap keluarga kaum musyrik yang ditaklukkan yang kemudian banyak dijadikan pelayan; timbulnya perasaan keterasingan, serta pergaulan yang lebih banyak dengan laki-laki.
Faktor-faktor inilah yang kemudian melahirkan laki-laki yang bersifat kewanita-wanitaan. Dalam lingkungan seperti ini, hubungan homoseksual lambat laun terjadi. Disebutkan juga, bahwa perempuan yang pertama kali berani menampakkan praktik lesbian pada masa itu adalah istrinya Nu’man ibn Mundzir.
Keberadaan kaum homoseks senantiasa dihubungkan dengan contoh historis kisah perilaku umat Luth. Dikemukakan bahwa Tuhan sangat murka terhadap kaum Nabi Luth yang berperilaku homoseksual. Kemurkaan Tuhan itu diwujudkan dengan menurunkan hujan batu dari langit dan membalikkan bumi. Akhirnya kaum Luth hancur lebur, termasuk istrinya, kecuali pengikut yang beriman pada Luth.
Kisah ini dipaparkan dalam al-Quran surah al-’Araf ayat 80-84,
$»Ûqä9ur øŒÎ) tA$s% ÿ¾ÏmÏBöqs)Ï9 tbqè?ù's?r& spt±Ås»xÿø9$# $tB Nä3s)t7y $pkÍ5 ô`ÏB 7tnr& šÆÏiB tûüÏJn=»yèø9$# ÇÑÉÈ   öNà6¯RÎ) tbqè?ù'tGs9 tA$y_Ìh9$# Zouqöky­ `ÏiB Âcrߊ Ïä!$|¡ÏiY9$# 4 ö@t/ óOçFRr& ×Pöqs% šcqèù̍ó¡B ÇÑÊÈ   $tBur šc%Ÿ2 z>#uqy_ ÿ¾ÏmÏBöqs% HwÎ) br& (#þqä9$s% Nèdqã_̍÷zr& `ÏiB öNà6ÏGtƒös% ( öNßg¯RÎ) Ó¨$tRé& tbr㍣gsÜtGtƒ ÇÑËÈ   çm»oYøyfRr'sù ÿ¼ã&s#÷dr&ur žwÎ) ¼çms?r&zöD$# ôMtR%x. šÆÏB tûïÎŽÉ9»tóø9$# ÇÑÌÈ   $tRösÜøBr&ur NÎgøŠn=tæ #\sܨB ( öÝàR$$sù y#øŸ2 šc%x. èpt7É)»tã šúüÏB̍ôfßJø9$# ÇÑÍÈ  
80. dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu[551], yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?"81. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.82. jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri."83. kemudian Kami selamatkan Dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; Dia Termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).84. dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.(al-A;raf 81-85)




 al-Syu’ara ayat 160,
ôMt/¤x. ãPöqs% >Þqä9 tûüÎ=yößJø9$# ÇÊÏÉÈ  
160. kaum Luth telah mendustakan rasul-rasul,
al-‘Ankabut ayat 29
öNä3§Yάr& šcqè?ù'tFs9 tA%y`Ìh9$# tbqãèsÜø)s?ur Ÿ@Î6¡¡9$# šcqè?ù's?ur Îû ãNä3ƒÏŠ$tR tx6ZßJø9$# ( $yJsù šc%x. šU#uqy_ ÿ¾ÏmÏBöqs% HwÎ) br& (#qä9$s% $oYÏKø$# É>#xyèÎ/ «!$# bÎ) |MZà2 z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇËÒÈ  
29. Apakah Sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun[1149] dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada Kami azab Allah, jika kamu Termasuk orang-orang yang benar".
dan al-Qamar ayat 38
ôs)s9ur Nßgys¬7|¹ ¸otõ3ç/ Ò>#xtã @É)tGó¡B ÇÌÑÈ  
38. dan Sesungguhnya pada esok harinya mereka ditimpa azab yang kekal.
Praktik homoseksual umat Nabi Luth ini, seperti juga dinyatakan oleh Ali al-Shabuni dalam kitabnya Qabas Min Nur al-Quran, dianggap perilaku umat yang paling rusak sepanjang sejarah umat para nabi.
Praktik homoseksual, dise-butkan oleh kalangan ahli tafsir diantaranya al-Thabathaba’i dalam kitab al-Mizan, untuk pertama kalinya dilakukan oleh kaum Nabi Luth. Dalam Hadits juga dikatakan, “Yang mengawali perbuatan homoseksual adalah kaum Nabi Luth”. Dalam al-Quran, kaum Luth dilukiskan sebagai penyembah berhala, penyamun, dan menjalankan praktik homo-seksual, sehingga menjadi adat kebiasaan masyarakat.
Dari kisah kaum Luth inilah kemudian ditegaskan hukum keharaman perilaku homoseksual yang terus berurat berakar di benak masyarakat Muslim. Ulama tafsir, Fakhruddin al-Razi berkesimpulan bahwa homoseksual adalah perbuatan keji berdasar pada keputusan alami tanpa memerlukan alasan-alasan yang lebih konkrit. Al-Razi hanya menunjukkan bahwa larangan homoseksual, meskipun bisa mencapai kenikmatan, tetapi menghalangi tujuan mempertahankan keturunan. Padahal, Allah menciptakan kenikmatan senggama untuk meneruskan keturunan.
Homoseks dalam Fikih
Dalam fikih, praktik homoseksual dan lesbian mudah dicari rujukannya. Seks sesama jenis ini sering disebut al-faahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia.
Kalau ditelusuri secara gramatikal, tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya dinamakan al-liwath. Pelakunya dinamakan al-luthiy. Namun Imam Al-Mawardi dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir menyebut homoseksual dengan liwath, dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. Imam Al-Mawardi berkata, “Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi ijma’, dan itu diperkuat oleh nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits”.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam al-Mughni juga menyebutkan, bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Hadits.
Fikih, di samping membahas perilaku seks sejenis ini dalam kaitan dengan hukuman (bab al-hadd), juga melibatkannya dalam bahasan soal tata cara shalat jamaah, masalah peradilan dan pemerintahan.
Pada pokoknya, fikih memang menegaskan bahwa manusia hanya memiliki dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dengan penis (dzakar) dan perempuan dengan vagina (farji).
Fikih juga mengenal istilah khuntsa, yang kalau diartikan menurut kosa kata bahasa Arab adalah seorang waria atau banci. Pada dasarnya, istilah khuntsa ini menempel pada seorang yang secara fisik-biologis laki-laki, tetapi mempunyai naluri perempuan.
Dalam kamus al-Munjid dan Lisan al-Arab, kata-kata khuntsa diartikan sebagai seseorang yang memiliki anggota kelamin laki-laki dan perempuan sekaligus. Bahasa medis mengenalnya dengan istilah hermaprodite atau orang yang berkelamin ganda. Jenis kelompok ini, yang populer juga dengan sebutan waria, dimasukkan dalam kelompok transeksual, yaitu seseorang yang memiliki fisik berbeda dengan keadaan jiwanya. Istilah ini dikenakan pada seseorang yang secara fisik laki-laki, tapi berdandan dan berperilaku perempuan. Begitupun sebaliknya, pada kenyataannya ada sesorang yang secara fisik perempuan, tapi berpenampilan laki-laki.
Dalam hal ini, ulama fikih memilahnya menjadi dua jenis. Pertama, yang disebut khuntsa musykil, yaitu seseorang yang memiliki penis dan vagina secara sekaligus pada bagian luar (hermaprodite). Jenis homoseksual yang seperti ini memang sangat langka.
Kedua, yang disebut khuntsa ghairu musykil, yaitu seseorang yang sudah jelas dihukumi sebagai laki-laki atau perempuan. Untuk menentukan kedua jenis ini, maka yang menjadi penentu secara fisik adalah bentuk kelamin dalamnya. Jika di dalam tubuhnya terdapat rahim, maka ia dihukumi sebagai perempuan. Sebaliknya, jika pada kelamin dalam tidak ada rahim, maka ia dihukumi sebagai laki-laki.
Tipe seseorang yang berpenis dan tidak punya rahim inilah yang bisa disebut dengan gay. Istilah gay biasanya merujuk pada homoseksual laki-laki. Gay memang secara fisik berpenampilan laki-laki.
Dalam penelusuran terhadap kitab-kitab klasik, tipe homoseks telah menjadi kajian khusus. Misalnya, kita baca dalam kitab fikih klasik al-Iqna’, karya Syarbini Khathib, menjelaskan bahwa seseorang yang bertipe khuntsa musykil tidak sah bermakmum shalat, baik kepada wanita maupun laki-laki. Berbeda dengan khuntsa yang sudah jelas keperempuanannya, maka boleh bermakmum dan mengimami shalat perempuan normal. Demikian pula, khuntsa yang sudah jelas kelaki-lakiannya boleh bermakmum dan mengimami shalat laki-laki normal.
Di dalam fikih, biasa diajukan sebuah kasus, misalnya bagaimana hukum seorang laki-laki normal yang bermakmum pada seseorang khuntsa yang dikira laki-laki tulen. Setelah selesai, baru diketahui ternyata imamnya itu khuntsa yang lebih cenderung ke kewanitaan. Menurut Zakariya al-Anshari dan pendapat yang lebih kuat lainnya menyatakan, bahwa hukum shalat bermakmum itu sah saja, serta tidak perlu diulangi shalatnya.
Dalam kitab Nihayat al-Zain, karya Imam Nawawi, tidak ada pemilahan soal khuntsa ini. Lagi-lagi, pembahasannya dikaitkan dengan shalat jamaah. Shalat jamaah, menurut pendapat sebagian besar ulama, hukumnya adalah fardhu kifayah. Ada juga pendapat Mawardi dan Rafi’i yang menetapkan hukumnya sunnah mu’akkad. Tetapi hukum ini berlaku hanya bagi laki-laki. Sedang khuntsa dan wanita tidak ada pembebanan hukum. Bagi khuntsa lebih utama shalat berjamaah di rumah daripada di masjid. Kedudukan khuntsa dalam konteks ini disamakan dengan hukum yang diberlakukan bagi wanita.
Khuntsa juga didudukkan sama dengan anak laki-laki tampan yang tidak dianjurkan untuk salat jamaah di masjid. Mengajak anak-anak ke masjid sangat dianjurkan, kecuali anak laki-laki yang tampan, supaya tidak menimbulkan fitnah.
Yang membikin ulama fikih saling berseberangan lagi adalah menyangkut sosok gay yang nota bene bernaluri atau berkecenderungan perempuan. Kalau dikembalikan pada pengertian dasar homoseksual, sebenarnya adalah seseorang yang bangkit berahinya dengan melihat, mengkhayal, dan melakukan aktivitas seksualnya dengan sesama jenis. Secara psikologis, homoseksual ini berkait dengan orientasi dan aktivitas seksual. Orientasi seksual mengacu pada obyek dari rangsangan seksual seseorang. Sedangkan, ak-tivitas seksual adalah senggama itu sendiri dengan berbagai variasinya.
Para ulama fikih terbelah menjadi dua pendapat yang berbeda. Sebagian bersiteguh bahwa naluri gay itu sesungguhnya adalah hasil bentukan lingkungan. Solusinya hanya melalui terapi psikologis agar naluri yang bersangkutan bisa berubah. Sebagian lagi berpendapat, jika memang sudah semenjak kecil dan sudah ‘given’ naluri gay itu, maka tidak ada persoalan serius. Karena itu, hukumnya halal bila yang bersangkutan misalnya, ingin melakukan ganti kelamin. Cara ini bertujuan untuk menghilangkan kesamaran identitas gendernya atau kejelasan anatomi seksnya.
Sejatinya, telaah fikih mengenai homoseksualitas berpang-kal pada hakikat orientasi seksual itu sendiri. Apabila orientasi seksual disebabkan oleh faktor-faktor yang bersifat biologis, seperti ketidakseimbangan susunan hormonal atau perbedaan kromosom lainnya, maka bila seseorang menjadi gay, lesbian atau lainnya, sifatnya sangat kodrati. Dalam hal ini, tidak ada keputusan apa-apa, kecuali melihatnya dalam perspektif kekuasaan Tuhan. Kecuali, ada temuan baru yang mampu memengaruhi susunan hormonal seseorang sehingga orientasi seksualnya berubah.
Demikian juga apabila orien-tasi seksual disebabkan oleh faktor non-biologis, misalnya sosial, budaya, politik ataupun lainnya, maka ini sama dengan jender. Perubahan orientasi seksual dalam kasus ini bisa diambil kebijakan, mengingat bukan karena hal-hal yang adikodrati.
Dalam kitab-kitab fikih, tindakan hukum terhadap homoseks atau penyimpangan seks lainnya tidak dibahas secara khusus. Kasus-kasus yang berhubungan de-ngan sanksi hukum terhadap kaum homoseks, baik yang dilakukan dengan paksa maupun suka sama suka, berada dalam pembahasan umum kasus-kasus pelanggaran susila. Meskipun secara umum disepakati bahwa tindakan homoseks dilarang, bentuk sanksi hukumnya tetap kontroversial.
Para ahli fikih umumnya menyamakan perbuatan homoseksual dengan perbuatan zina. Karena itu, segala implikasi hukum yang berlaku pada zina juga berlaku pada kasus homoseksual. Bahkan pembuktian hukum pun mengacu pada kasus-kasus yang terjadi pada zina.
Tiga madzhab besar fikih, yaitu Syafi’i, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa saksi buat kasus homoseks sama dengan saksi pada kasus zina, yaitu empat orang laki-laki yang adil dan dipercaya. Ini kalau ada pengakuan dari pelaku atau korban.
Namun pendapat ini tak disepakati oleh madzhab Hanafi yang membedakan kasus homoseksual dengan kasus zina. Dalam kasus homoseks, menurut madzhab yang banyak dianut di dunia Arab ini, kesaksian bagi tindakan homoseksual tak laik disamakan dengan zina. Soalnya, kemudaratan (bahaya) yang terjadi akibat homoseks lebih kecil ketimbang perbuatan zina. Oleh karena itu, menurut madzhab Hanafi, “Kesaksiannya pun harus lebih sedikit, yaitu hanya satu orang saksi yang adil dan dipercaya”.
Madzhab Hanafi pun tidak memasukkan perbuatan homoseksual sebagai zina. Sebabnya, menurut madzhab Hanafi, perbuatan homoseksual tidak memerlukan akad resmi seperti dalam pernikahan lazim. Jadi hukumnya tidak pasti, dan perbuatannya juga tidak membatalkan haji dan puasa.
Selain itu, argumen yang dikemukakan adalah, bahwa kerugian yang diakibatkan oleh hukuman (jarimah) homoseksual lebih “ringan” daripada kerugian yang diakibatkan hukuman terhadap zina. Perbuatan homoseksual tidak menimbulkan keturunan, tidak demikian dengan perbuatan zina. Hubungan kelamin sejenis tidak menimbulkan masuknya sperma seperti pada kasus zina. Oleh karena itu, paling-paling dihukum ta’zir, semisal dipenjara.
Bagaimana pula dengan Hadits, “Jika kalian menemukan orang yang melakukan hubungan seksual sejenis seperti kaum Nabi Luth, bunuhlah keduanya” (Hadits riwayat Abu Dawud, Turmudzi dan Ibnu Majah). Hadits ini, seperti dijelaskan oleh al-Zaila’i, masih banyak menyimpan perdebatan. Abu Hanifah sendiri menolak menggunakan Hadist ini.
Para ahli fikih juga tak sepakat terhadap sanksi hukum yang patut dijatuhkan kepada pelaku tindak homoseksual. Sekurang-kurangnya, ada tiga jenis sanksi hukum yang ditawarkan dalam kitab-kitab fikih. Pertama, pelaku tindakan homoseksual seharusnya dibunuh. Kedua, dikenakan hukuman pidana (had) sebagaimana had zina, yaitu jika pelakunya belum kawin, maka ia harus dicambuk. Tetapi, jika pelakunya orang yang pernah atau sudah kawin, maka ia dikenakan hukuman rajam sampai mati. Ketiga, dipenjara (ta’zir) dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim.
Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki sudah mengingatkan supaya berhati-hati dan tidak main hakim sendiri dalam memperlakukan kaum homoseksual. Kata imam Malik: ”Jika ada seseorang berkata kepada seorang laki-laki; “wahai pelaku perbuatan nabi Luth”, maka justru dialah yang layak dihukum cambuk”. [***]

 LGBT Dilaknat Allah, Pelaku Homoseksual Dihukum Mati

Tidak  lama setelah Mahkamah Agung Amerika dengan dukungan penuh presiden Obama mensahkan pernikahan sesame jenis di 50 negara bagian Amerika, komunitas Gay Dunia pun merayakan ‘kemenangan mereka’. Bendera pelangi dikibarkan ribuan orang saat mengikuti Gay Pride Parade di Amerika Serikat, 28 Juni 2015, dua hari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian.
Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) Indonesia di New York terlihat bersukacita mengikuti parade yang juga diselenggarakan di New York City. Mereka membawa banner peta Indonesia dengan latar warna pelangi dan tulisan Satu Pelangi.Di Indonesia, tidak sedikit , yang ikut-ikutan – entah ngerti atau tidak- merayakan kemenangan komunitas Gay ini.
Agama Islam sendiri telah tegas mengharamkan dan melaknat LGBT apalagi perkawinan sesama jenis. Perbuatan mereka dilaknat Allah SWT dan negara Khilafah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku homoseksual dengan menghukum mati mereka.
Islam menjelaskan bahwa hikmah penciptaaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan adalah untuk kelestarian jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS. an-Nisa [4]: 1). Perilaku seks yang menyimpang seperti homoseksual, lesbianisme dan seks diluar pernikahan bertabrakan dengan tujuan itu. Islam dengan tegas melarang semua perilaku seks yang menyimpang dari syariah itu.
Islam mencegah dan menjauhkan semua itu dari masyarakat. Sejak dini, Islam memerintahkan agar anak dididik memahami jenis kelaminnya beserta hukum-hukum yang terkait. Islam juga memerintahkan agar anak pada usia 7 atau 10 tahun dipisahkan tempat tidurnya sehingga tidak bercampur.
Islam juga memerintahkan agar anak diperlakukan dan dididik dengan memperhatikan jenis kelaminnya. Sejak dini anak juga harus dididik menjauhi perilaku berbeda dengan jenis kelaminnya. Islam melarang laki-laki bergaya atau menyerupai perempuan, dan perempuan bergaya atau menyerupai laki-laki.
« لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنْ النِّسَاءِ »
Nabi saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR. al-Bukhari).
Nabi saw. juga memerintahkan kaum muslim agar mengeluarkan kaum waria dari rumah-rumah mereka. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan bahwa Beliau saw. pernah memerintahkan para sahabat mengusir seorang waria dan mengasingkannya ke Baqi’.
Dengan semua itu, Islam menghilangkan faktor lingkungan yang bisa menyebabkan homoseksual. Islam memandang homoseksual sebagai perbuatan yang sangat keji. Perilaku itu bahkan lebih buruk dari perilaku binatang sekalipun. Di dalam dunia binatang tidak dikenal adanya pasangan sesama jenis.
Islam memandang homoseksual sebagai tindak kejahatan besar. Pelakunya akan dijatuhi sanksi yang berat. Nabi saw. bersabda:
« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »
Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya). (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).
Dengan sanksi itu, orang tidak akan berani berperilaku homoseksual. Masyarakat pun bisa diselamatkan dari segala dampak buruknya. (AF)

Solusi Islam bagi Pelaku Homoseksual

Istilah homoseksual dan lesbianisme bukanlah perkara baru. Aktivitas seksual antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan sesama perempuan tersebut dikenal dengan istilah liwath. Pertama kali, penyimpangan seksual ini terjadi pada kaum Nabi Luth. Beliau diutus kepada kaum Sodom yang biasa melakukan liwath.
Nabi Luth diperintahkan untuk mendakwahi dan amar ma’ruf nahi munkar kepada mereka. Allah SWT menjelaskan hal ini: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ’Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: ’Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.’ Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan) (TQS. Al-A’raf[7]:80-83).
Cara melampiaskan hasrat seksual bermacam cara, ada yang halal seperti lewat pernikahan; ada juga yang diharamkan seperti homoseksualitas dan lesbianisme. Terlepas dari hal tersebut, semuanya lahir dari gejolak seksualitas. Padahal, seksualitas tersebut dorongannya bersifat instingtif (gharizah) yang berbeda dengan kebutuhan fisik (hajatul ’udhawiyah). Kebutuhan fisik akan muncul dengan sendirinya. Siapapun yang tidak minum lama kelamaan akan haus, orang yang lama tidak istirahat akan merasakan lelah, dan sebagainya.Sedangkan, gharizah akan muncul bila ada rangsangan. Gejolak seksual muncul apabila ada rangsangan.
Demikian juga hasrat untuk homoseks atau lesbian akan muncul bila terdapat rangsangan-rangsangan yang mendorong untuk mencoba atau melakukannya. Ada dua rangsangan yang umumnya merangsang manusia, yaitu pikiran dan realitas yang nampak. Untuk itu, cara untuk mencegah aktivitas seksual menyimpang tersebut adalah dengan cara menghilangkan rangsangan-rangsangan terkait dengannya.
Pertama, terkait pemikiran. Pemikiran yang mendorong orang mencoba melakukan homoseks atau lesbi adalah pemikiran serba bebas, yakni liberalisme materialisme. Dalam liberalisme, orang dipahamkan bahwa hidup itu terserah mau melakukan apa saja. Tolok ukurnya pun bersifat materialistik. Karenanya, aktivitas liwath didudukkan sebatas cara memuaskan hasrat seksual yang mereka sebut dengan orientasi seksual.Yang penting sama-sama enjoy. Padahal, dalam Islam, seksualitas merupakan nikmat Allah SWT untuk melanjutkan keturunan. Tidak mengherankan bila hubungan seksual diibaratkan al-Quran sebagai ladang dan bercocok tanam (lihat surat al-Baqarah:223).
Selain itu, alasan hak asasi manusia (HAM) sering kali ditanamkan sebagai dalih untuk melakukan perbuatan kaum Sodom. Bahkan, ada juga pemikiran gender yang justru menimbulkan kebencian kepada laki-laki hingga dianggapnya saingan dan musuh bagi perempuan. Muaranya ada perempuan yang menjadi lesbi dengan dalih tersebut. Selama pemikiran-pemikiran ini terus dikembangkan di tengah masyarakat maka atas nama kebebasan pribadi dan berekspresi penyimpangan seksual tersebut tetap mendapat tempat. Oleh sebab itu, pemikiran liberalisme tidak boleh dikembangkan di masyarakat. Di Indonesia beruntung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional beberapa tahun lalu mengharamkan paham sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme (sepilis).
Kedua, secara individual menjauhi hal-hal yang dapat mengundang hasrat melakukan liwath. Islam sangat memperhatikan fitrah manusia. Terkait masalah ini, Rasulullah SAW bersabda: ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut” (HR. Muslim). Laki-laki yang melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang melihat aurat sesama perempuan akan terangsang. Ini adalah bibit penyimpangan seksual. Apalagi kalau tidur dalam satu selimut.Islam sangat ketat memerintahkan hal tersebut. Bahkan, dimulai sejak anak baligh. Bahkan, adik dan kakak yang sudah sama-sama balig tidak boleh melakukannya.
Ketiga, secara sistemik hilangkan berbagai hal di tengah masyarakat yang dapat merangsang orang untuk mencoba-coba. Misalnya, hentikan pornografi terkait homo dan lesbi. Kini, di dunia maya berkeliaran promosi tentang itu. VCD liwath pun dijual laksana kacang goreng. Bahkan, promosi homo dan lesbi di media termasuk TV terus gencar dilakukan. Penampilan laki-laki meniru perempuan atau perempuan meniru lak-laki semakin menggila, padahal Islam melarangnya. ”Rasulullah SAW melarang laki-laki yang meniru perempuan, dan perempuan yang meniru laki-laki” (HR. Bukhari). Ujungnya laki-laki merasa sebagai perempuan yang karenanya lebih melampiaskannya dengan sesama laki-laki. Pemerintah dalam aturan Islam harus mengeluarkan kebijakan tentang tegas terkait hal ini.
Keempat, permudah pernikahan. Terkadang ada rasa takut menikah. Orang tua tidak setuju nikah usia muda dengan alasan belum mapan. Biaya pernikahan pun tinggi. Sementara itu, gejolak seksual besar akibat berbagai rangsangan yang ada. Pada sisi lain, ada kekhawatiran hamil di luar nikah. Jalan keluarnya, ada yang mengambil jalan menjadi homo dan lesbi. Untuk itu orang tua dan pemerintah perlu mempermudah pernikahan. Dorong untuk nikah dini. Negara harus memfasilitasi. Bukan malah menghalang-halangi nikah usia muda. Rasulullah SAW memerintahkan menikah pada saat usia masih muda (HR. Muttafaq ’Alaihi).
Kelima, terapkan hukuman. Bila berbagai pencegahan telah dilakukan tetapi tetap juga terjadi aktivitas homo dan lesbi, maka pengadilan dalam pemerintahan Islam menerapkan hukuman sesuai syara terhadap mereka.Perbuatan tersebut terkategori perbuatan kriminal. Bila pengadilan menemukan bukti dan diputuskan di pengadilan, hukuman bagi para pelakunya adalah hukuman mati. Hal ini didasarkan kepada sunnah Rasulullah SAW. Rasulullah bersabda: ”Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya” (HR. Al-Khomsah kecuali an-Nasa’i).Selain itu, para sahabat telah berijma’ bahwa hukuman bagi mereka adalah hukuman mati. Imam Baihaki meriwayatkan bahwa Abu Bakar mengumpulkan orang terkait seorang laki-laki yang menggauli sesama lelaki sebagaimana menggauli perempuan. Beliau bertanya kepada para sahabat Rasulullah SAW. Semuanya sepakat pelakunya dijatuhi hukuman mati (Lihat, Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-’Uqubat, hal. 80-82).
Jelas, syariat Islam memiliki cara untuk mencegah menyebarnya penyakit liwath ini. Begitu juga, Islam memiliki cara jitu untuk menghentikan pelakunya. Karenanya, siapapun yang menghendaki masyarakat bersih, akan menuntut penerapan syariat