Fungsi, Prinsip, dan Asas
Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling mengemban sejumlah
fungsi, prinsip dan asas yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan konseling.
A. Fungsi
Bimbingan dan Konseling adalah:
- Fungsi Pemahaman, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman
terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan,
dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu
mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya
dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
- Fungsi
Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya
konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin
terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli.
Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang
cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan
dirinya.
- Adapun
teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan
bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para
konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak
diharapkan, diantaranya: bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan
obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex)
- Fungsi
Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang
sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa
berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang
memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah
lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau
bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara
sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai
tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini
adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat
(brain storming), home room, dan karyawisata.
- Fungsi
Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat
kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada
konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi,
sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah
konseling, dan remedial teaching.
- Fungsi Penyaluran, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan
ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan
karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri
kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja
sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
- Fungsi
Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana
pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan
program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan,
dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai
konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan
konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi
Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun
bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
- Fungsi
Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam
membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan
lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
- Fungsi
Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk
membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir,
berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi
(memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang
sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat
mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan
normatif.
- Fungsi
Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam
mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan
seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
- Fungsi
Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk
membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi
kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi
konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan
penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui
program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai
dengan minat konseli
B. Prinsip
Bimbingan dan Konseling adalah:
Beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi
atau landasan bagi pelayanan bimbingan. Prinsip-prinsip ini berasal dari
konsep-konsep filosofis tentang kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian
pelayanan bantuan atau bimbingan, baik di Sekolah/Madrasah maupun di luar
Sekolah/Madrasah. Prinsip-prinsip itu adalah:
- Bimbingan
dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli.
Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau
konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria
maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini
pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan
pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik
kelompok dari pada perseorangan (individual).
- Bimbingan
dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat unik
(berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk
memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti
bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun
pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
- Bimbingan
menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki
persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang
sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan
tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan
kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun
pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan
peluang untuk berkembang.
- Bimbingan
dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas
atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala
Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka
bekerja sebagai teamwork.
- Pengambilan
Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan
diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan
mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan
informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat penting
baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh
tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan,
menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan
yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan
bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan
adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya dan
mengambil keputusan.
- Bimbingan
dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan.
Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah,
tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga
pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan
pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial,
pendidikan, dan pekerjaan.
C. Asas Bimbingan dan Konseling adalah:
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan
dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
- Asas
Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut
dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang
menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan
tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu
sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
- Asas
kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli)
mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal
ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan
tersebut.
- Asas
keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan
bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan
keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai
informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya.
Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan
konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas
kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran
pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih
dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
- Asas
kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan
berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan
bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk
aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang
diperuntukan baginya.
- Asas
kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk
pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai
sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan
segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi
berkembangnya kemandirian konseli.
- Asas
Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang
berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak
dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat
sekarang.
- Asas
Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang
sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang
serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari
waktu ke waktu.
- Asas
Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling,
baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling
menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru
pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan
bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap
pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
- Asas
Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang
ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan
bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan
pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu.
Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus
dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan
mengamalkan nilai dan norma tersebut.
- Asas
Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para
pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga
yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan
guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis
pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik
bimbingan dan konseling.
- Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain. abdul muchith