Senin, 31 Oktober 2016



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang
Mengajar merupakan suatu proses yang kompleks, tidak hanya sekedar menyampaikan informasi dari guru kepada siswa. Banyak kegiatan atau tindakan yang harus dilakukan terutama bila diinginkan hasil belajar yang lebih baik pada seluruh siswa. Oleh karena itu rumusan pengertian mengajar tidaklah sempurna dalam arti mebutuhkan rumusan yang dapat meliputi kegiatan dan tindakan dalam perbuatan mengajar itu sendiri. Setiap belajar mengajar selalu melibatkan 2 pelaku aktif yaitu guru dan siswa. Guru sebagai pengajar, pencipta kondisi belajar, siswa yang didesain secara sengaja, sistematis dan berkesinambungan.  Sedangkan siswa sebagai subjek pembelajaran merupakan pihak yang menikmati kondisi belajar yang diciptakan guru.

B.   Permasalahan
Dari uraian diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Menjelaskan pengertian kompetensi mengajar
2.    Menjelaskan komponen-komponen kompetensi mengajar
3.    Menyebutkan karakteristik masing-masing komponen kompetensi mengajar
4.    Menyebut dan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi kompetensi mengajar.

C.   Tujuan 
Berdasarkan permasalahan diatas maka tujuan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk menjelaskan pengertian kompetensi mengajar
2.      Untuk menjelaskan komponen-komponen kompetensi mengajar
3.      Untuk menyebutkan karakteristik masing-masing komponen
4.      Untuk menyebutkan dan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi kompetensi mengajar.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan latar belakang pendidikan menurut peneliti dapat mempengaruhi kualitas kompetensi mengajar guru dan perbedaan latar belakang tersebut dipengaruhi oleh jenis dan penjejangan pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian kompetensi dasar
Kompetensi merupakan peleburan dari pengetahuan (daya pikir) , sikap (daya kalbu dan keterampilan) daya fisik dan diwujudkan dalam bentuk perbuatan (segala, 2009 : 23)  mengajar sebagai suatu keterampilan merupakan aktualisasi ilmu pengetahuan teoritis kedalam interaksi belajar mengajar (djamarah, 1994 : 31)
Berdasarkan pendapat di atas maka dapat disimpulan bahwa kompetensi mengajar adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki oleh seseorang guru dalam usaha menciptakan suatu kondisi belajar yang kondusif.
B.    Komponen-komponen kompetensi mengajar
1.    Kompetensi kepribadian
Menurut djamarah (1994 :50) kepribadian adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur psikis dan fisik. Sedangkan menurut sagala ( 2009 : 23). Kepribadian mencangkup semua unsur baik fisik maupun psikis, sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingka laku seseorang merupakan cermin dari kepribadian seseorang.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi kepribadian menurut peneliti adalah kemampuan profesional guru yang tercermin dalam suatu tindakan. Penampilan dan ucapanabdul muchith/kompetensi mengajar
2.    Kompetensi pedagogik
Menurut sagala (2009 : 32 ) kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik. Sedangkan penurut yanin dan maisah (2010 : 9) kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan, dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dan mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik menurut peneliti adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran dan memahami siswa, sehingga potensi yang dimiliki siswa dapat  berkembang secara optimal.
3.    Kompetensi profesional
Yamin dan maisah (2010 : 11) menyatakan bahwa kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Yang mencakup penguasaan materi kurikulum, mata pelajaran di sekolah dan subtansi keilmuan yang menaungi materinya. Serta penguasaan tergadap struktur dan metodologi kurikulum.
Sagala (2009 : 39) menyatakan bahwa sebagai seorang profesional guru harus memiliki kompetensi keguruan yang cukup.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional menurut peneliti adalah kemampuan guru dalam menerapkan konsep-konsep metodologi dan perbedaan yang membuat pembelajaran menjadi menarik.
4.    Kompetensi sosial
Menurut yamin dan maisah (2010 : 12) kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Sedangkan menurut sagala (2009 : 38), kompetensi sosial terkait dengan kemampuan sebagai mahluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain.
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan kompetensi sosial menurut peneliti adalah kemampuan guru dalam berinteraksi dengan peserta didik dan tenaga kependidikan orang tua / wali siswa dan masyarakat sekitar.
C.   Karakteristik komponen kompetensi mengajar
1.    Kompetensi kepribadian
Guru yang berkompemtensi dari segi kepribadian memiliki karakteristik sebagai berikut :
-       Kepribadian yang mantap dan stabil yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesua dengan nilai dan norma yang berlaku.
-       Kepribadian yang dewasa, yaitu memiliki kepribadian dalam bekerja dan bertindak sebagai pendidik.
-       Kepribadian yang aktif dan bijaksana yaitu memiliki keterbukaan dalam berpikir dan bertindak dengna peserta didik, sesama pendidik dan masyarakat
-       Kepribadian yang berwibawa yaitu memiliki perilaku yang menjadi teladan bagi peserta didik dan memiliki perilaku disegani yang berpengaruh positif bagi peserta didik.
-       Kepribadian tentang evaluasi diri dan pengembangan diri yaitu memiliki kemampuan dalam mengintropeksi diri dan mampu mengembangkan potensi diri secara optimal.



2.    Kompetensi pedagogik
Guru yang berkopetensi pedagogik memiliki karakteristik sebagai berikut :
-       Memiliki keseragaman dan potensi peserta didik sehingga dapat mendesain strategi pelayanan besar sesuai dengan karakter masing-masing peserta didik.
-       Mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar.
-       Mampu melakukan evaluasi hasil belajar sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditentukan.
-       Mampu mengembangkan bakat dan minat peserta didik, baik memalui kegiatan intrakulikuler maupun ekstrakulikuler dalam usaha mengoptimalkan potensi yang dimiliki peserta didik.
3.    Kompetensi profesional
Guru yang berkompetensi dari segi profesional memiliki karakteristik sebagai berikut :
-       Memahami materi ajar yang akan diajarkan
-       Menggunakan metode pembelajaran sesuai dengan materi yang akan diajarkan.
-       Menguasai media pembelajaran dalam upaya menciptakan suasana belajar yang lebih menarik.
4.    Kompetensi sosial
Guru yang berpotensi di bidang sosial memiliki karakteristik sebagai berikut :
-       Mampu berinteraksi secara efektif dengan peserta didik
-       Mampu berinteraksi secara efektif sesama pendidik dan tenaga pendidik
-       Mampu berinteraksi secara efektif dengan orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
D.   Faktor-faktor yang mempengaruhi kompetensi mengajar
Kompetensi mengajar dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
1.    Latar belakang pendidikan
Djamarah ( 1994 : 131  ) menyatakan bahwa perbedaan latar belakang pendidikan akan mempengaruhi kegiatan guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
2.    Pengalaman mengajar
Menurut djamarah (1994 : 132-134 ), pengalaman adalah guru yang baik dan tidak pernah marah sedangkan menurut isjoni ( 2009 : 79 ) untuk menjadi guru efektif, kita dituntut selalu mengawasi diri dan terus melakukan perbaikan-perbaikan kompetensi
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pengalaman mengajar menurut peneliti dapat mempengaruhi kompetensi mengajar guru. Sebab pengalaman secara teoritis yang diterima di jenjang pendidikan profesi, tidak selamanya menjamin keberhasilan guru dalam mengajar. Apabila tidak ditunjang dengan pengalaman interaksi langsung dengan lingkungan belajar.






























BAB III
PENUTUP


A.  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi mengajar adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam usaha menciptakan suatu kondisi belajar yang kondusif.
Komponen-komponen kompetensi mengajar yaitu :
1.   Kompetensi kepribadian
2.   Kompetensi pedagogik
3.   Kompetensi profesional
4.   Kompetensi sosial
Sedangkan faktor yang mempengaruhi kompetensi mengajar yaitu latar belakang pendidikan dan pengalaman mengajar.
B.  Saran
Apabila ada kesalahan atau kekeliruan dalam pembuatan makalah ini saya siap menerima kritik dari teman-teman atau dosen pembimbing karena kita sama-sama sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.

















Selasa, 26 Juli 2016

PERBEDAAN KOPERASI KONVENSIONAL DAN KOPERASI SYARIAH

Perbedaan Koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah

Setelah kita tahu apa pengertian mengenai koperasi konvensional dan koperasi syariah, maka inilah perbedaan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah. Perbedaan disini bisa dilihat  dari koperasi konvensional yaitu segi pengertian, konsep, aliran koperasi, dan prinsip. Sedangkan dalam koperasi syariah bisa dilihat dari segi pengertian, nilai-nilai koperasi, tujuan, fungsi dan peran koperasi syariah.

Koperasi konvensional

.       Pengertian Koperasi
     Koperasi berasal dari kata  cooperation  (Inggris), secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpula. Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.

Konsep Koperasi
 Adanya pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis.
1)   Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan kepentingan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk menjadi anggota koperasi.
2)   Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasiona.  
Koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan bersama dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan gabungan dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

Aliran Koperasi    
Menurut Paul Hubert Casselman aliran koperasi terbagi menjadi 3 aliran :
1)   Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
2)   Aliran Sosialis
     Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan dalam masyarakat, disampung itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian kaum sosialis yang berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
3)   Aliran Persemakmuran
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Menurut aliran ini, organisasi ekonomi system kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

Prinsip Koperasi
    Dalam Undang-Undang RI No0 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Beriku ini prinsip-prinsip koperasi adalah :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4)      Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5)      Memegang teguh prinsip kemandirian.

Koperasi Syariah

Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.


Nilai-nilai Koperasi
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
a.       Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b.      Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c.       Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d.      Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e.        Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f.       Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g.      Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.

Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b.    Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.   Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e.    Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.     Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g.    Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota

Kamis, 14 April 2016

Fungsi, Prinsip, dan Asas Bimbingan dan Konseling. ABDUL MUCHITH, M. Ag

Fungsi, Prinsip, dan Asas Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling mengemban sejumlah fungsi, prinsip dan asas yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
A. Fungsi Bimbingan dan Konseling adalah:
  • Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
  • Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
  • Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya: bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex)
  • Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
  • Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
  • Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
  • Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
  • Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
  • Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
  • Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
  • Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli
B. Prinsip Bimbingan dan Konseling adalah:
Beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi atau landasan bagi pelayanan bimbingan. Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep-konsep filosofis tentang kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian pelayanan bantuan atau bimbingan, baik di Sekolah/Madrasah maupun di luar Sekolah/Madrasah. Prinsip-prinsip itu adalah:
  1. Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
  2. Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
  3. Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
  4. Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
  5. Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
  6. Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
C. Asas Bimbingan dan Konseling adalah:
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
  1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
  2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
  3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
  4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
  5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
  6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
  7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
  8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
  9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
  10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
  11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.     abdul muchith