Rabu, 20 Desember 2017

kdrt



KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
DAN PROBLEMATIKANYA
                                
Masalah kekerasan terhadap perempuan (KtP) merupakan masalah global yang terkait dengan kesehatan dan hak asasi manusia. KtP sangat berkaitan dengan ketimpangan gender dan memberikan dampak yang sangat merugikan terhadap kesehatan perempuan. Tindak kekerasan ini sering digunakan sebagai cara untuk mempertahankan dan  memaksakan subordinasi perempuan terhadap laki-laki.
Upaya untuk mengatasi permasalahan ini merupakan komitmen global yang disepakati dalam Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (ICPD, 1994), yang kemudian diikuti dengan Konferensi tentang Wanita ke-IV di Beijing pada tahun 1995. Indonesia ikut berpartisipasi dalam kesepakatan yang dinyatakan oleh sekitar 180 negara tersebut. Dengan demikian, semua sektor perlu memberikan kontribusi nyata sesuai dengan peran masing-masing dalam mengatasi masalah tersebut.
Paling sedikit satu diantara lima penduduk perempuan di dunia, suatu saat dalam hidupnya, pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual yang dilakukan oleh laki-laki. KtP merupakan penyebab kematian ke-10 bagi wanita usia subur pada tahun 1998. Diperkirakan 2-3 juta wanita diperdagangkan diberbagai penjuru dunia per tahunnya, dan jumlahnya semakin bertambah.
Dari sekitar 50 survei penduduk diseluruh dunia, 10-15 % perempuan melaporkan pernah dipukul atau disakiti secara fisik oleh pasangannya pada suatu saat dalam hidupnya. Kekerasan fisik terhadap pasangan hampir selalu diikuti oleh penyalahgunaan secara psikologis, dan sekitar sepertiga sampai lebih dari setengahnya diikuti oleh penyalahgunaan seksual. Sebagai contoh, di antara 613 orang yang mendapat perlakuan kekerasan di Jepang, 57 % mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual. Hanya 8 % yang mengalami penyalahgunaan fisik saja. Di Meksiko, 52 % perempuan yang mengalami kekerasan fisik juga mengalami penyalahgunaan seksual oleh pasangannya (Depkes : 2002 : 4).
Data yang dihimpun oleh Humas Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan menunjukkan bahwa kekersan terhadap perempuan cukup besar pada tahun 2001, ada 3.169 kasus yang meningkat menjadi 5.163 kasus (2002) dan 7.787 kasus (2003) serta 12.209 pada tahun 2004, padahal data ini pun hanyalah sebagian kecil saja dari jumlah kejadian yang sebenarnya (fenomena gunung es). Korban KDRT ternmasuk bagian terbesar dari tindak KtP, yang pada awal tahun 2004 terdapat 7000 kasus menjadi 20.391 kasus pada tahun 2005 (Media Perempuan : Edisi No.3 2006 : 11)

Definisi
Deklarasi tentang Eliminasi Kekerasan terhadap Perempuan, yang telah diakui dunia pada tahun 1993, mendefinisikan KtP sebagai berikut :
” Segala bentuk tindak kekerasan berbasis gender yang berakibat, atau mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan; termasuk ancaman dari tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan semena-mena kebebasan, baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi ”

            Didalam Undang – undang No. 23 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT adalah :
” Setiap kegiatan yang dilakukan seseorang secara sendiri atau bersama – sama terhadap seseorang dalam satu rumah tangga yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ” (Pasal 1 ayat 1)

            Masalah KtP merupakan masalah yang serius dari waktu ke waktu. Ini dapat ditemukan dimana saja, kapan saja, dan dilakukan oleh siapa saja tanpa dibatasi oleh kelas sosial. Kekerasan bisa terjadi di lingkungan keluarga, tempat kerja, masyarakat dan negara, dengan bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga, baik oleh perorangan, keluarga atau kelompok yang ada dalam rumah tangga.
            Sistem budaya patriarki, interprestasi agama yang tidak utuh, pengaruh feodalisme maupun kehidupan sosial ekonomi dan politik yang tidak adil memberikan kesempatan dan peluang terjadinya kekerasan. Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005, berbagai kasus kekerasan lebih banyak menimpa kaum perempuan (Media Perempuan : Edisi No.4 2006 : 13)

Jenis Kekerasan
1.      Kekerasan dalam keluarga
         Kekerasan Fisik
         Perkosaan oleh pasangan
         Kekerasan psikologis dan mental
2.      Perkosaan dan kekerasan seksual
         Perdagangan perempuan
         Prostitusi paksa
         KtP pekerja rumah tangga
3.      KtP di daerah konflik dan pengungsian
         Perkosaan masal, perbudakan seksual militer, prostitusi paksa, kawin paksa dan hamil paksa.
         Perkosaan berulang, perkosaan oleh beberapa orang dan perkosaan terhadap gadis kecil
         Kekerasan seksual dengan kekerasan fisik
         Paksaan seksual untuk mendapatkan papan, pangan atau perlindungan
4.      Penyalahgunaan anak perempuan
         Penyalahgunaan secara seksual
         Eksploitasi komersial
         Kekerasan akibat kecenderungan memilih anak laki-laki
         Pengabaian anak perempuan ketika sakit
         Pemberian makanan yang lebih rendah kualitasnya bagi anak perempuan
         Beban kerja yang lebih besar sejak usia sangat muda
         Keterbatasan akses terhadap pendidikan
Selain itu, KtP juga dapat dikelompokkan berdasarkan fase kehidupan :
1.      Sebelum Lahir :
         Abortus, memilih janin laki-laki atau perempuan
         Akibat pukulan waktu hamil terhadap janin
2.      Bayi :
         Pembunuhan dan penelantaran bayi perempuan
         Penyalahgunaan fisik, seks, psikis
3.      Pra remaja
         Perkawinan usia dibawah umur
         Penyalahgunaan fisik, seks, psikis, prostitusi, dan pornografi anak
4.      Remaja dan Dewasa
         Kekerasan yang dilakukan oleh teman dekat
         Pemaksaan seks akibat ekonomi
         Kekerasan seks ditempat kerja
         Perkosaan dalam perkawinan, kekerasan yang terkait dengan mahar
         Pembunuhan oleh pasangan, gangguan psikis, kekerasan terhadap perempuan dan tidak mampu/pembantu
         Kawin paksa
5.      Usia lanjut
         Penyalahgunaan fisik, seks dan psikis

Faktor penyebab tindak kekerasan
            Dari berbagai hasil penelitian diketahui adanya 2 faktor yang menyebabkan terjadinya KtP yaitu Faktor Risiko dan Faktor Protektif. Faktor Risiko untuk KDRT adalah faktor yang berperan disetiap tingkatan  pada tindak kekerasan, yaitu :
a.       Tingkat individu
      Adalah pengalaman kekerasan semasa kanak – kanak yaitu menyaksikan KDRT antar suami – isteri, tidak adanya atau penolakan terhadap figur ayah, atau kebiasaan minum alkohol.


b.      Tingkat hubungan/interaksi dengan pasangan
Faktor penentunya adalah konflik perkawinan dan kendali laki – laki terhadap harta dan pengambilan keputusan dalam keluarga.
c.       Tingkat lingkungan kecil/tingkat keluarga
Pengisolasian perempuan dan kurangnya dukungan sosial, di samping kelompok laki – laki sebaya yang menerima budaya kekerasan sangat berpengaruh terhadap terjadinya kekerasan.
d.      Tingkat masyarakat luas
Faktor yang berpengaruh antara lain kakunya dan dipaksakannya peran laki – laki dan perempuan, diterapkannya konsep maskulinitas yang berkaitan dengan KtP, toleransi terhadap hukuman fisik bagi perempuan, menerima kekerasan sebagai sarana untuk mengacaukan hubungan dengan pasangan dan persepsi bahwa laki – laki mempunyai kepemilikan terhadap perempuan.
Kombinasi faktor – faktor risiko tersebut menunjukkan mengapa kejadian KDRT lebih sering terjadi pada suatu lingkungan atau masyarakat tertentu. Faktor Protektif KDRT mencakup :
a.       Tingkat individu
      Pada tingkat individu, faktor ini antara lain adalah rasa percaya diri dan persepsi yang positif terhadap kemampuan dan kendali diri.
b.      Tingkat hubungan/interaksi dengan pasangan
Faktor protektif ini antara lain adalah kesatuan keluarga yang kuat, hubungan anak – orang tua baik, pengelolaan keuangan keluarga dilakukan oleh suami dan isteri.
c.       Tingkat lingkungan kecil/tingkat keluarga
Faktor protektif disini antara lain kesatuan warga, kesertaan dalam kegiatan disekolah, kewirausahaan yang ditujukan untuk perempuan, fasilitas di lingkungan pemukiman (sarana, pelayanan kesehatan, tempat rekreasi).
d.      Tingkat masyarakat luas
Faktor protektif di masyarakat luas antara lain adalah stabilitas keamanan dan politik, pengendalian pemakaian senjata, dan promosi kesetaraan gender dan promosi anti kekerasan (Media Perempuan : Edisi No.3 2006 : 11).


Faktor yang mendorong tindak kekerasan
A.          Faktor Sosial Politik
      Konflik horizontal
      Kebijakan publik
      Kepentingan politik

B.           Faktor Sosial Ekonomi
      Tekanan ekonomi
      Keuntungan ekonomi
      Tindakan Kriminalitas
      Eksploitasi Seks Komersial
      Perdagangan organ tubuh
      Tindak penelantaran
C.           Faktor Sosial Budaya
      Pengetahuan rendah
      Kepatuhan hukum kurang
      Kurang menghayati agama
      Masalah gender
      Diskriminasi SARA
D.          Faktor Sosial Psikologis
      Kelainan mental
      Stress berat
      Penyimpangan seksual
      Perasaan takut berlebihan
      Temperamen keras
      Pornografi dan Pornoaksi

Faktor Penghambat Upaya Pengungkapan Kasus Korban Tindak Kekerasan (KTK)
Faktor budaya
Faktor trauma psikologis
Faktor kepatuhan hukum
Faktor pelayanan pengaduan
Faktor acuh tak acuh
Faktor pemahaman yang rendah
Faktor tradisi atau kebiasaan
Faktor keterbatasan SDM

Upaya        penanggulangan

1.      Upaya global:
  Disepakatinya Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan, pada tanggal 20 Desember 1993
  Terdapat dalam Convention on the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW) yang diberlakukan tahun 1989
  Konferensi Dunia PBB IV tentang Perempuan di Beijing tahun 1995, dengan penegasan untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan yang dimasukkan dalam 12 area kritis bagi bagi pencapaian kesetaraan, pembangunan dan perdamaian
2.      Upaya Nasional :
Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Oktober 1998 oleh Presiden B.J. Habibie
Dilanjutkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid selaku presiden berikutnya dengan mengganti nama Menteri Negara Urusan Peranan Wanita menjadi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Sebagai tindakan nyata lahirnya UU PKDRT No. 23 Tahun 2004

Selain upaya yang dilakukan diatas, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (KPP) telah melakukan langkah – langkah strategis, diantaranya :
1.      Memberikan edukasi dan sosialisasi UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan.
2.      Menyebarkan ide – ide mengenai konsep kesetaraan dan keadilan gender.
3.      Mengembangkan pusat pemulihan krisis bagi perempuan yang mengalami tindak kekerasan. Pusat pemulihan krisis ini berguna sebagai pihak pendamping untuk memulihkan kepercayaan diri dan motivasi pada diri korban, sekaligus membantu memberikan pandangan mengenai hak-hak perempuan dan pelatihan yang menunjang kehidupan barunya.
4.      Melakukan perlindungan (protection), pemberdayaan (empowerment) dan pengembangan (development) korban kekerasan (Media Perempuan : Edisi No.03 2007 : 40).
Kewajiban pemerintah dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, dituangkan dalam :
  UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  UU No. 23 tahun 2003 tentang PKDRT
  UU No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO
  Keppres No. 88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak.

Penutup
            Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa tindakan kekerasan khususnya kepada perempuan sudah sangat memprihatinkan. Jika hal ini tidak di minimalisir maka akan terjadi keterpurukan terhadap perempuan. Perempuan yang melahirkan generasi muda yang kita harapkan dapat membangun bangsa yang kita cintai ini dan khususnya Bangka Belitung. Oleh karena itu tanggung jawab kita semua untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan gender di masyarakat sehingga perempuan Indonesia bisa maju, tidak dieksploitasi, tidak termarginalisasi, dan bisa dihargai. Stop diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Jangan biarkan kekerasan merusak keutuhan keluarga anda.



kdrt