KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
DAN PROBLEMATIKANYA
Upaya untuk mengatasi permasalahan ini merupakan
komitmen global yang disepakati dalam Konferensi Internasional tentang
Kependudukan dan Pembangunan (ICPD, 1994), yang kemudian diikuti dengan
Konferensi tentang Wanita ke-IV di Beijing pada tahun 1995. Indonesia ikut
berpartisipasi dalam kesepakatan yang dinyatakan oleh sekitar 180 negara
tersebut. Dengan demikian, semua sektor perlu memberikan kontribusi nyata
sesuai dengan peran masing-masing dalam mengatasi masalah tersebut.
Paling sedikit satu diantara lima penduduk
perempuan di dunia, suatu saat dalam hidupnya, pernah mengalami kekerasan fisik
atau seksual yang dilakukan oleh laki-laki. KtP merupakan penyebab
kematian ke-10 bagi wanita usia subur pada tahun 1998. Diperkirakan 2-3 juta
wanita diperdagangkan diberbagai penjuru dunia per tahunnya, dan jumlahnya
semakin bertambah.
Dari sekitar 50 survei penduduk diseluruh dunia,
10-15 % perempuan melaporkan pernah dipukul atau disakiti secara fisik oleh
pasangannya pada suatu saat dalam hidupnya. Kekerasan fisik terhadap pasangan
hampir selalu diikuti oleh penyalahgunaan secara psikologis, dan sekitar
sepertiga sampai lebih dari setengahnya diikuti oleh penyalahgunaan seksual.
Sebagai contoh, di antara 613 orang yang mendapat perlakuan kekerasan di Jepang,
57 % mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual. Hanya 8 % yang mengalami
penyalahgunaan fisik saja. Di Meksiko, 52 % perempuan yang mengalami kekerasan
fisik juga mengalami penyalahgunaan seksual oleh pasangannya (Depkes : 2002 :
4).
Data yang dihimpun oleh Humas Kementerian Negara
Pemberdayaan Perempuan menunjukkan bahwa kekersan terhadap perempuan cukup
besar pada tahun 2001, ada 3.169 kasus yang meningkat menjadi 5.163 kasus
(2002) dan 7.787 kasus (2003) serta 12.209 pada tahun 2004, padahal data ini
pun hanyalah sebagian kecil saja dari jumlah kejadian yang sebenarnya (fenomena
gunung es). Korban KDRT ternmasuk bagian terbesar dari tindak KtP, yang pada
awal tahun 2004 terdapat 7000 kasus menjadi 20.391 kasus pada tahun 2005 (Media
Perempuan : Edisi No.3 2006 : 11)
Definisi
Deklarasi tentang Eliminasi Kekerasan terhadap
Perempuan, yang telah diakui dunia pada tahun 1993, mendefinisikan KtP sebagai
berikut :
” Segala bentuk tindak kekerasan berbasis gender
yang berakibat, atau mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental
atau penderitaan terhadap perempuan; termasuk ancaman dari tindakan tersebut,
pemaksaan atau perampasan semena-mena kebebasan, baik yang terjadi di
lingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi ”
Didalam Undang –
undang No. 23 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT adalah :
” Setiap kegiatan yang dilakukan seseorang secara
sendiri atau bersama – sama terhadap seseorang dalam satu rumah tangga yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam
lingkup rumah tangga ” (Pasal 1 ayat 1)
Masalah KtP merupakan
masalah yang serius dari waktu ke waktu. Ini dapat ditemukan dimana saja, kapan
saja, dan dilakukan oleh siapa saja tanpa dibatasi oleh kelas sosial.
Kekerasan bisa terjadi di lingkungan keluarga, tempat kerja, masyarakat dan
negara, dengan bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah
tangga, baik oleh perorangan, keluarga atau kelompok yang ada dalam rumah
tangga.
Sistem
budaya patriarki, interprestasi agama yang tidak utuh, pengaruh feodalisme
maupun kehidupan sosial ekonomi dan politik yang tidak adil memberikan
kesempatan dan peluang terjadinya kekerasan. Berdasarkan data yang dihimpun
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005, berbagai kasus kekerasan
lebih banyak menimpa kaum perempuan (Media Perempuan : Edisi No.4 2006 : 13)
Jenis Kekerasan
1. Kekerasan
dalam keluarga
Kekerasan
Fisik
Perkosaan
oleh pasangan
Kekerasan
psikologis dan mental
2. Perkosaan dan
kekerasan seksual
Perdagangan
perempuan
Prostitusi
paksa
KtP
pekerja rumah tangga
3. KtP di daerah
konflik dan pengungsian
Perkosaan
masal, perbudakan seksual militer, prostitusi paksa, kawin paksa dan hamil
paksa.
Perkosaan
berulang, perkosaan oleh beberapa orang dan perkosaan terhadap gadis kecil
Kekerasan
seksual dengan kekerasan fisik
Paksaan
seksual untuk mendapatkan papan, pangan atau perlindungan
4. Penyalahgunaan
anak perempuan
Penyalahgunaan
secara seksual
Eksploitasi
komersial
Kekerasan
akibat kecenderungan memilih anak laki-laki
Pengabaian
anak perempuan ketika sakit
Pemberian
makanan yang lebih rendah kualitasnya bagi anak perempuan
Beban
kerja yang lebih besar sejak usia sangat muda
Keterbatasan
akses terhadap pendidikan
Selain itu, KtP juga dapat dikelompokkan
berdasarkan fase kehidupan :
1. Sebelum Lahir
:
Abortus,
memilih janin laki-laki atau perempuan
Akibat
pukulan waktu hamil terhadap janin
2. Bayi :
Pembunuhan
dan penelantaran bayi perempuan
Penyalahgunaan
fisik, seks, psikis
3. Pra remaja
Perkawinan
usia dibawah umur
Penyalahgunaan
fisik, seks, psikis, prostitusi, dan pornografi anak
4. Remaja dan
Dewasa
Kekerasan
yang dilakukan oleh teman dekat
Pemaksaan
seks akibat ekonomi
Kekerasan
seks ditempat kerja
Perkosaan
dalam perkawinan, kekerasan yang terkait dengan mahar
Pembunuhan
oleh pasangan, gangguan psikis, kekerasan terhadap perempuan dan tidak
mampu/pembantu
Kawin
paksa
5. Usia lanjut
Penyalahgunaan
fisik, seks dan psikis
Faktor penyebab tindak kekerasan
Dari berbagai hasil
penelitian diketahui adanya 2 faktor yang menyebabkan terjadinya KtP yaitu
Faktor Risiko dan Faktor Protektif. Faktor Risiko untuk KDRT adalah faktor yang
berperan disetiap tingkatan pada tindak kekerasan, yaitu :
a. Tingkat
individu
Adalah
pengalaman kekerasan semasa kanak – kanak yaitu menyaksikan KDRT antar suami –
isteri, tidak adanya atau penolakan terhadap figur ayah, atau kebiasaan minum
alkohol.
b. Tingkat
hubungan/interaksi dengan pasangan
Faktor penentunya adalah konflik perkawinan dan
kendali laki – laki terhadap harta dan pengambilan keputusan dalam keluarga.
c. Tingkat
lingkungan kecil/tingkat keluarga
Pengisolasian perempuan dan kurangnya dukungan
sosial, di samping kelompok laki – laki sebaya yang menerima budaya kekerasan
sangat berpengaruh terhadap terjadinya kekerasan.
d. Tingkat
masyarakat luas
Faktor yang berpengaruh antara lain kakunya dan
dipaksakannya peran laki – laki dan perempuan, diterapkannya konsep
maskulinitas yang berkaitan dengan KtP, toleransi terhadap hukuman fisik bagi
perempuan, menerima kekerasan sebagai sarana untuk mengacaukan hubungan dengan
pasangan dan persepsi bahwa laki – laki mempunyai kepemilikan terhadap
perempuan.
Kombinasi faktor – faktor risiko tersebut
menunjukkan mengapa kejadian KDRT lebih sering terjadi pada suatu lingkungan
atau masyarakat tertentu. Faktor Protektif KDRT mencakup :
a. Tingkat
individu
Pada tingkat
individu, faktor ini antara lain adalah rasa percaya diri dan persepsi yang
positif terhadap kemampuan dan kendali diri.
b. Tingkat
hubungan/interaksi dengan pasangan
Faktor protektif ini antara lain adalah kesatuan
keluarga yang kuat, hubungan anak – orang tua baik, pengelolaan keuangan
keluarga dilakukan oleh suami dan isteri.
c. Tingkat
lingkungan kecil/tingkat keluarga
Faktor protektif disini antara lain kesatuan warga,
kesertaan dalam kegiatan disekolah, kewirausahaan yang ditujukan untuk
perempuan, fasilitas di lingkungan pemukiman (sarana, pelayanan kesehatan,
tempat rekreasi).
d. Tingkat masyarakat
luas
Faktor protektif di masyarakat luas antara lain
adalah stabilitas keamanan dan politik, pengendalian pemakaian senjata, dan
promosi kesetaraan gender dan promosi anti kekerasan (Media Perempuan : Edisi
No.3 2006 : 11).
Faktor yang mendorong tindak kekerasan
A. Faktor
Sosial Politik
Konflik
horizontal
Kebijakan
publik
Kepentingan
politik
B. Faktor
Sosial Ekonomi
Tekanan
ekonomi
Keuntungan
ekonomi
Tindakan
Kriminalitas
Eksploitasi
Seks Komersial
Perdagangan
organ tubuh
Tindak
penelantaran
C. Faktor
Sosial Budaya
Pengetahuan
rendah
Kepatuhan
hukum kurang
Kurang
menghayati agama
Masalah
gender
Diskriminasi
SARA
D. Faktor
Sosial Psikologis
Kelainan
mental
Stress
berat
Penyimpangan
seksual
Perasaan
takut berlebihan
Temperamen
keras
Pornografi
dan Pornoaksi
Faktor Penghambat Upaya Pengungkapan Kasus Korban
Tindak Kekerasan (KTK)
Faktor budaya
Faktor trauma psikologis
Faktor kepatuhan hukum
Faktor pelayanan pengaduan
Faktor acuh tak acuh
Faktor pemahaman yang rendah
Faktor tradisi atau kebiasaan
Faktor keterbatasan SDM
Upaya penanggulangan
1. Upaya
global:
Disepakatinya
Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan, pada tanggal 20 Desember 1993
Terdapat
dalam Convention on the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW)
yang diberlakukan tahun 1989
Konferensi
Dunia PBB IV tentang Perempuan di Beijing tahun 1995, dengan penegasan untuk
menghapuskan kekerasan terhadap perempuan yang dimasukkan dalam 12 area kritis
bagi bagi pencapaian kesetaraan, pembangunan dan perdamaian
2. Upaya
Nasional :
Pembentukan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Oktober 1998 oleh Presiden
B.J. Habibie
Dilanjutkan
oleh Presiden Abdurrahman Wahid selaku presiden berikutnya dengan mengganti
nama Menteri Negara Urusan Peranan Wanita menjadi Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan
Sebagai tindakan nyata lahirnya UU PKDRT No. 23
Tahun 2004
Selain upaya yang dilakukan diatas, Kementerian
Negara Pemberdayaan Perempuan (KPP) telah melakukan langkah – langkah
strategis, diantaranya :
1. Memberikan
edukasi dan sosialisasi UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 kepada masyarakat, khususnya
kaum perempuan.
2. Menyebarkan
ide – ide mengenai konsep kesetaraan dan keadilan gender.
3. Mengembangkan
pusat pemulihan krisis bagi perempuan yang mengalami tindak kekerasan. Pusat
pemulihan krisis ini berguna sebagai pihak pendamping untuk memulihkan
kepercayaan diri dan motivasi pada diri korban, sekaligus membantu memberikan
pandangan mengenai hak-hak perempuan dan pelatihan yang menunjang kehidupan
barunya.
4. Melakukan
perlindungan (protection), pemberdayaan (empowerment) dan
pengembangan (development) korban kekerasan (Media Perempuan :
Edisi No.03 2007 : 40).
Kewajiban pemerintah dalam pencegahan dan
penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, dituangkan dalam :
UU No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
UU
No. 23 tahun 2003 tentang PKDRT
UU
No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO
Keppres
No. 88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan
Perempuan dan Anak.
Penutup
Dari uraian diatas
dapat diketahui bahwa tindakan kekerasan khususnya kepada perempuan sudah
sangat memprihatinkan. Jika hal ini tidak di minimalisir maka akan terjadi
keterpurukan terhadap perempuan. Perempuan yang melahirkan generasi muda yang
kita harapkan dapat membangun bangsa yang kita cintai ini dan khususnya Bangka
Belitung. Oleh karena itu tanggung jawab kita semua untuk menciptakan keadilan
dan kesetaraan gender di masyarakat sehingga perempuan Indonesia bisa maju,
tidak dieksploitasi, tidak termarginalisasi, dan bisa dihargai. Stop
diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Jangan biarkan kekerasan merusak
keutuhan keluarga anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar