Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلأخِرِ فَلْيُكْرِمْ
ضَيْفَهُ
“Barang siapa yang beriman pada Allah dan hari
akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari)
Adab Bagi Tuan Rumah
1.
Ketika mengundang seseorang, hendaknya
mengundang orang-orang yang bertakwa, bukan orang yang fajir (bermudah-mudahan
dalam dosa), sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ
مُؤْمِنًا,وَلاَ يَأْكُلُ طَعَامَك َإِلاَّ تَقِيّ ٌ
“Janganlah engkau berteman melainkan dengan seorang mukmin, dan
janganlah memakan makananmu melainkan orang yang bertakwa!” (HR. Abu Dawud dan
Tirmidzi)
2.
Tidak mengkhususkan mengundang orang-orang
kaya saja, tanpa mengundang orang miskin, berdasarkan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ
يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana
orang-orang kayanya diundang dan orang-orang miskinnya ditinggalkan.” (HR. Bukhari
Muslim)
3.
Tidak mengundang seorang yang diketahui akan
memberatkannya kalau diundang.
4.
Disunahkan mengucapkan selamat datang kepada
para tamu sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhu, bahwasanya tatkala utusan Abi Qais datang kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
مَرْحَبًا
بِالْوَفْدِ الَّذِينَ جَاءُوا غَيْرَ خَزَايَا وَلاَ نَدَامَى
“Selamat datang kepada para utusan yang datang tanpa merasa
terhina dan menyesal.” (HR. Bukhari)
5. Menghormati
tamu dan menyediakan hidangan untuk tamu makanan semampunya saja. Akan tetapi,
tetap berusaha sebaik mungkin untuk menyediakan makanan yang terbaik. Allah
ta’ala telah berfirman yang mengisahkan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam bersama
tamu-tamunya:
فَرَاغَ إِلىَ
أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِيْنٍ . فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ آلاَ
تَأْكُلُوْنَ
“Dan Ibrahim datang pada keluarganya dengan membawa daging anak
sapi gemuk kemudian ia mendekatkan makanan tersebut pada mereka (tamu-tamu
Ibrahim-ed) sambil berkata: ‘Tidakkah kalian makan?’” (Qs. Adz-Dzariyat:
26-27)
6.
Dalam penyajiannya tidak bermaksud untuk
bermegah-megah dan berbangga-bangga, tetapi bermaksud untuk mencontoh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Nabi sebelum beliau, seperti
Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Beliau diberi gelar “Abu Dhifan”
(Bapak para tamu) karena betapa mulianya beliau dalam menjamu tamu.
7.
Hendaknya juga, dalam pelayanannya diniatkan
untuk memberikan kegembiraan kepada sesama muslim.
8.
Mendahulukan tamu yang sebelah kanan daripada
yang sebelah kiri. Hal ini dilakukan apabila para tamu duduk dengan tertib.
9.
Mendahulukan tamu yang lebih tua daripada tamu
yang lebih muda, sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيُجِلَّ
كَبِيْرَنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa yang tidak mengasihi yang lebih kecil dari kami
serta tidak menghormati yang lebih tua dari kami bukanlah golongan kami.” (HR Bukhari dalam
kitab Adabul Mufrad). Hadits ini menunjukkan perintah untuk menghormati orang
yang lebih tua.
10.
Jangan mengangkat makanan yang dihidangkan
sebelum tamu selesai menikmatinya.
11.
Di antara adab orang yang memberikan hidangan
ialah mengajak mereka berbincang-bincang dengan pembicaraan yang menyenangkan,
tidak tidur sebelum mereka tidur, tidak mengeluhkan kehadiran mereka, bermuka
manis ketika mereka datang, dan merasa kehilangan tatkala pamitan pulang.
12.
Mendekatkan makanan kepada tamu tatkala
menghidangkan makanan tersebut kepadanya sebagaimana Allah ceritakan tentang
Ibrahim ‘alaihis salam,
فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ
“Kemudian Ibrahim mendekatkan hidangan tersebut pada mereka.” (Qs. Adz-Dzariyat:
27)
13.
Mempercepat untuk menghidangkan makanan bagi
tamu sebab hal tersebut merupakan penghormatan bagi mereka.
14.
Merupakan adab dari orang yang memberikan
hidangan ialah melayani para tamunya dan menampakkan kepada mereka kebahagiaan
serta menghadapi mereka dengan wajah yang ceria dan berseri-seri.
15.
Adapun masa penjamuan tamu adalah sebagaimana
dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الضِّيَافَةُ
ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيَْلَةٌ وَلاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ
مُسْلِمٍ أَنْ يُقيْمَ عِنْدَ أَخِيْهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ قاَلُوْا يَارَسُوْلَ
اللهِ وَكَيْفَ يُؤْثِمَهُ؟ قَالَ :يُقِيْمُ عِنْدَهُ وَلاَ شَيْئَ لَهُ يقْرِيْهِ
بِهِ
“Menjamu tamu adalah tiga hari, adapun memuliakannya sehari
semalam dan tidak halal bagi seorang muslim tinggal pada tempat saudaranya
sehingga ia menyakitinya.” Para sahabat berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana
menyakitinya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sang tamu
tinggal bersamanya sedangkan ia tidak mempunyai apa-apa untuk menjamu tamunya.”
16.
Hendaknya mengantarkan tamu yang mau pulang
sampai ke depan rumah.
Adab Bagi Tamu
1. Bagi
seorang yang diundang, hendaknya memenuhinya sesuai waktunya kecuali ada udzur,
seperti takut ada sesuatu yang menimpa dirinya atau agamanya. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ دُعِىَ فَلْيُجِبْ
“Barangsiapa yang
diundang maka datangilah!” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
وَمَنْ تَرَكَ
الدَّعْـوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ
“Barang siapa yang tidak memenuhi undangan maka ia telah
bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari)
Untuk menghadiri undangan maka hendaknya
memperhatikan syarat-syarat berikut:
·
Orang yang mengundang bukan orang yang harus
dihindari dan dijauhi.
·
Tidak ada kemungkaran pada tempat undangan
tersebut.
·
Orang yang mengundang adalah muslim.
·
Penghasilan orang yang mengundang bukan dari
penghasilan yang diharamkan. Namun, ada sebagian ulama menyatakan boleh menghadiri
undangan yang pengundangnya berpenghasikan haram. Dosanya bagi orang yang
mengundang, tidak bagi yang diundang.
·
Tidak menggugurkan suatu kewajiban tertentu
ketika menghadiri undangan tersebut.
·
Tidak ada mudharat bagi orang yang menghadiri
undangan.
2.
Hendaknya tidak membeda-bedakan siapa yang
mengundang, baik orang yang kaya ataupun orang yang miskin.
3. Berniatlah
bahwa kehadiran kita sebagai tanda hormat kepada sesama muslim. Sebagaimana
hadits yang menerangkan bahwa, “Semua amal tergantung niatnya, karena
setiap orang tergantung niatnya.” (HR. Bukhari Muslim)
4. Masuk
dengan seizin tuan rumah, begitu juga segera pulang setelah selesai memakan
hidangan, kecuali tuan rumah menghendaki tinggal bersama mereka, hal ini
sebagaimana dijelaskan Allah ta’ala dalam firman-Nya:
يَاأََيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَدْخُـلُوْا بُيُـوْتَ النَّبِي ِّإِلاَّ أَنْ يُؤْذَنَ
لَكُمْ إِلَى طَـعَامٍ غَيْرَ نَاظِـرِيْنَ إِنهُ وَلِكنْ إِذَا دُعِيْتُمْ
فَادْخُلُوْا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِـرُوْا وَلاَ مُسْتَئْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍ
إَنَّ ذلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحِي مِنْكُمْ وَاللهُ لاَ
يَسْتَحِي مِنَ اْلحَقِّ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki
rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak
menunggu-nunggu waktu masak makanannya! Namun, jika kamu diundang, masuklah!
Dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan!
Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi. Lalu, Nabi malu kepadamu
untuk menyuruh kamu keluar. Dan Allah tidak malu menerangkan yang benar.” (Qs. Al Azab: 53)
5. Apabila
kita dalam keadaan berpuasa, tetap disunnahkan untuk menghadiri undangan karena
menampakkan kebahagiaan kepada muslim termasuk bagian ibadah. Puasa tidak
menghalangi seseorang untuk menghadiri undangan, sebagaimana sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إذَا دُعِىَ
أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَاِئمًا فَلْيُصَِلِّ وِإِنْ كَانَ
مُفْـطِرًا فَلْيُطْعِمْ
“Jika salah seorang di antara kalian di undang, hadirilah!
Apabila ia puasa, doakanlah! Dan apabila tidak berpuasa, makanlah!” (HR. Muslim)
6.
Seorang tamu meminta persetujuan tuan untuk
menyantap, tidak melihat-lihat ke arah tempat keluarnya perempuan, tidak
menolak tempat duduk yang telah disediakan.
7.
Termasuk adab bertamu adalah tidak banyak melirik-lirik kepada wajah orang-orang
yang sedang makan.
8.
Hendaknya seseorang berusaha semaksimal
mungkin agar tidak memberatkan tuan rumah, sebagaimana firman Allah ta’ala
dalam ayat di atas: “Bila kamu selesai makan, keluarlah!” (Qs.
Al Ahzab: 53)
9.
Sebagai tamu, kita dianjurkan membawa hadiah
untuk tuan rumah karena hal ini dapat mempererat kasih sayang antara sesama
muslim,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berilah
hadiah di antara kalian! Niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR.
Bukhari)
10.
Jika seorang tamu datang bersama orang yang
tidak diundang, ia harus meminta izin kepada tuan rumah dahulu, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ مِنَ
اْلأَنْصَارِ رَجـُلٌ يُقَالُ لُهُ أَبُوْ شُعَيْبُ وَكَانَ لَهُ غُلاَمٌ لِحَامٌ
فَقَالَ اِصْنَعْ لِي طَعَامًا اُدْعُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ خَامِسَ خَمْسَةٍ فَدَعَا رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ خَامِسَ خَمْسَةٍ فَتَبِعَهُمْ رَجُلٌ فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ دَعَوْتَنَا خَامِسَ خَمْسَةٍ وَهذَا رَجُلٌ
قَدْ تَبِعَنَا فَإِنْ شِئْتَ اْذَنْ لَهُ وَإِنْ شِئْتَ تَرَكْتُهُ قَالَ بَلْ
أَذْنْتُ لَهُ
“Ada seorang laki-laki di kalangan Anshor yang biasa dipanggil
Abu Syuaib. Ia mempunyai seorang anak tukang daging. Kemudian, ia berkata
kepadanya, “Buatkan aku makanan yang dengannya aku bisa mengundang lima orang
bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengundang empat orang yang orang kelimanya
adalah beliau. Kemudian, ada seseorang yang mengikutinya. Maka, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Engkau mengundang kami lima orang dan
orang ini mengikuti kami. Bilamana engkau ridho, izinkanlah ia! Bilamana tidak,
aku akan meninggalkannya.” Kemudian, Abu Suaib berkata, “Aku telah
mengizinkannya.”" (HR. Bukhari)
11.
Seorang tamu hendaknya mendoakan orang yang
memberi hidangan kepadanya setelah selesai mencicipi makanan tersebut dengan
doa:
أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ
الصَّائِمُوْنَ, وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارَ,وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ
اْلمَلاَئِكَةُ
“Orang-orang yang puasa telah berbuka di samping kalian. Orang-orang yang baik
telah memakan makanan kalian. semoga malaikat mendoakan kalian semuanya.” (HR Abu Daud,
dishahihkan oleh Al Albani)
اَللّهُـمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي, وَاْسقِ مَنْ سَقَانِي
“Ya Allah berikanlah makanan kepada orang telah yang memberikan
makanan kepadaku dan berikanlah minuman kepada orang yang telah memberiku
minuman.” (HR.
Muslim)
اَللّهُـمَّ اغْـفِرْ
لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَبَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ
“Ya Allah ampuni dosa mereka dan kasihanilah mereka serta
berkahilah rezeki mereka.” (HR. Muslim)
12.
Setelah selesai bertamu hendaklah seorang tamu
pulang dengan lapang dada, memperlihatkan budi pekerti yang mulia, dan
memaafkan segala kekurangan tuan rumah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar