Senin, 14 Maret 2016

kisah hikmah

Tidak bisa kita pungkiri Olympiade 2008 di Beijing yang acara pembukaannya berlangsung sukses dan spektakuler tersebut mengundang decak kagum semua orang Cina yang sekarang muncul sebagai negara super power dahulunya pernah sangat miskin. Dengan jumlah penduduk yang berjumlah 1 milyar kala itu bukan barang mudah bagi pemerintah Cina untuk mensejahterakan rakyatnya.Hutang luar negeri dari negara tetangga terdekat pun menjadi gantungan yaitu dari negara Uni Sovyet.Alkisah suatu hari terjadi perselisihan paham antara Mao Zedong pemimpin Cina era itu dengan pemimpin Sovyet. Perselisihan begitu panas sampai keluar statement dari pemimpin Sovyet, “Sampai rakyat Cina harus berbagi 1 celana dalam untuk 2 orang pun, Cina tetap tidak akan mampu membayarhutangnya. ! “
Ucapan yang sangat menyinggung perasaan rakyat Cina itupun disampaikan Mao kepada rakyatnya dengan cara menyiarkannya lewat siaran radio,perihal penghinaan dari pemimpin Sovyet itu, secara terus menerus dari pagi hingga malam ke seluruh negeri sambil mengajak segenap rakyat Cinauntuk bangkit dan melawan penghinaan tersebut dengan cara berkorban.
Ajakan Mao kepada rakyatnya adalah menyisihkan 1 butir beras, ya, hanya 1 butir beras untuk setiap anggota keluarga, setiap kali mereka akan memasak. Jika 1 rumah tangga terdiri dari 3 orang maka cukupsisihkan 3 butir beras.Nah , beras yang disisihkan dari 1 Milyar penduduk Cina tersebut, tidak dikorupsi tentunya akan menghasilkan 1 milyar butir beras setiap hari. Hasilnya dikumpulkan ke pemerintah untuk dijual. Uangnya digunakan untuk membayar hutang kepada negara pemberihutang, yang telah menghina mereka.Akhirnya Cina berhasil melunasi hutang mereka ke Sovyet dalam waktu yang sangat cepat.
Keterhinaan yang mendalam telah membangkitkan rasa nasionalisme Cina untuk bangkit melawan hinaan tersebut dengan tindakannyata, bukan hanya tindakan seremonial, pidato atau upacara di stadion besar.
Kiranya kisah di atas bisa dijadikan contoh bagi bangsa kita yangtengah terpuruk di antara bangsa-bangsa sekitarnya dan sebentar lagi akan merayakan Dirgahayu Kemerdekaannya yang ke – 63.

Potensi manusia Indonesia yang demikian besar selama ini tidak menjadi kekuatan bahkan sebaliknya menjadi beban karena masih banyaknya tikus yang berada di lumbung beras Republik Indonesia Kita sering silau oleh hal-hal besar namun seringkali mengabaikan kekuatan dari hal kecilyang tidakdilakukan dengan sepenuh hati.Sebutir padi sehari bisa membalik keadaan terhina menjadi terangkat. Maukah kita?

Rabu, 09 Maret 2016

LGBT DAN PEMBAHASANNYA

LGBT DAN PEMBAHASANNYA
Kontroversi LGBT (Lesbian, Gay, biseksual, dan transgender) di Indonesia, setelah hari Jum’at, 26 Juni 2015 mahkamah agung (MA) Amerika Serikat secara resmi melegalkan pernikahan sesama jenis. Di negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim sangatlah mengherankan apabila ikut setuju terhadap pelegalan perkawinan sesama jenis, apalagi menginginkan pelegalan itu diberlakukan juga di negeri ini. Tapi pada kenyataannya ternyata banyak pendukung LGBT ini, dari kalangan artis, suatu organisasi, maupun dari kalangan tokoh masyarakat sekalipun.
Ada beberapa kemungkinan untuk orang atau kelompok yang mendukung, pertama adalah karena dia tidak tahu bahwa agama – terkhusus agama Islam yang banyak dianut penduduk indonesia – melarang LGBT. Kedua, bisa jadi mereka adalah pengusung kebebasan sehingga siapapun orangnya dan bagaimanapun keadaannya bebas berekspresi karena mereka punya hak untuk itu. Ketiga, bisa jadi yang mendukung adalah karena mereka menyadari dirinya sebagai pengidap LGBT. Keempat, berbagai kemungkinan yang lain selain dari ketiga tersebut. Para pendukung LGBT memang perlu diingatkan dan diluruskan, karena sangat bahaya apabila pendukung LGBT di Indonesia terus bertambah. Kita tahu bahwa demokrasi yang merupakan sistem pemerintahan yang dianut oleh negeri ini selalu melihat banyaknya kepala bukan isi dari kepala. Suara mayoritas selalu menang walaupun apa yang disuarakan adalah kekeliruan dan suara minoritas selalu kalah walau apa yang disuarakan adalah kebenaran. Yang harus diwaspadai adalah orang-orang awam yang tidak tahu terlarangnya LGBT ini jadi ikut mendukung karena tidak tahu kemadharatan, kesengsaraan, dan berbahayanya dari LGBT ini, yang mereka tahu adalah Amerika yang saat ini menjadi negara adidaya yang sangat berpengaruh di dunia melegalkan LGBT berarti itu adalah hal yang biasa ketika Indonesia mengikuti kebijakan MA Amerika. Tidak heran apabila mereka berpikir seperti itu karena Amerika memang terkesan sebagai kiblatnya dunia di masa sekarang ini.
Sangat banyak kemudharatan yang ditimbulkan oleh LGBT ini, bagaimana mungkin suatu negara bisa mencetak generasi yang banyak lagi cerdas yang bisa meneruskan perjuangan orang sebelumnya dengan pernikahan sejenis, pernikahan yang tidak menghasilkan keturunan sama sekali. Dengan kemajuan teknologi yang canggih sekalipun tidak akan semudah itu menciptakan keturunan apabila di luar dari alamiahnya mahluk hidup menciptakan keturunan, yaitu dari seorang ibu dan seorang ayah. Bagaimana mungkin suatu negara akan sejahtera apabila para penduduknya mengidap berbagai penyakit berbahaya karena dampak dari pernikahan sesama jenis. Penyakit yang ditimbulkan biasanya seperti AIDS, spilis, kencing nanah, kemandulan dan lain-lain. Bagaimana mungkin suatu negara bisa merasa tenang, tentram dan damai sementara murka Allah terhadap mereka sudah mengintai. Murka Allah yang menjadi jaminan apabila berani melegalkan LGBT, seperti yang terjadi pada kaum Nabi Luth a.s yang mendapatkan azab dari Allah dengan hujan batu akibat perbuatan menyimpang dari ajaran-Nya.
Untuk saat ini mungkin perlu ada pernyataan dari petinggi pemerintahan untuk menyatakan secara resmi bahwa terkhusus Indonesia adalah negara yang memegang teguh agama Islam dan menjauhkan diri dari hal-hal yang mendatangkan murka Allah. Karena LBGT adalah suatu hal yang salah, keliru, menimbulkan dosa besar dan murka Allah maka secara tegas pemerintah harus menyampaikan kebenaran dan mengemukakan apa saja yang dilarang oleh Sang Pencipta alam, agar rakyatnya bisa terbuka pemikirannya sehingga rakyatnya bisa mengetahui kebenaran dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Dan juga agar tidak banyak yang terjerumus ke dalam lubang kenistaan seperti sekarang. Percaya atau tidak, pemerintah yang bisa melakukan hal itu adalah pemerintah yang berakidah islam yang kuat, menginginkan rakyatnya terhindar dari dosa – karena dia sadar bahwa kelak Allah akan meminta pertanggung jawaban seorang kepala negara -, terakhir dia yakin bahwa negaranya akan damai, tentram, terhindar dari yang dibenci oleh Allah, apabila peraturan yang ada di dalam negara tersebut tidak bersandar kepada yang lain selain seruan Allah Swt.

3 Dampak Paling Bahaya Penyimpangan Seksual/Homoseksual Bagi Kesehatan
TOLAK LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender)...penyakit kok dipelihara!!...
Secara naluri manusia diciptakan dengan saling berpasangan antara pria dan wanita. Membina hubungan untuk membina rumah tangga dan memiliki keturunan melalui proses hubungan biologis yang normal. Kehidupan normal dan sehat menjadi kunci untuk ketentraman hidup. Tapi bagaimana jika hubungan tersebut menyimpang dan melaluan homoseksual secara biologis?.
Homoseksual atau melakukan hubungan sejenis antara pria dan pria merupakan bentuk penyimpangan yang nyata tidak dibenarkan baik secara sosial, apalagi agama. Selain dilarang, homoseksual akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan. Lalu apa saja bahaya yang ditimbulkan untuk pelakunya?
-Pertama, Rentan terkena virus HIV, sifilis, hepatitis, dan infeksi Chlamydia, bakteri yang masuk melalui lubang anal akan sangat mempengaruhi kedua pasangan homoseksual, virus ini bisa mengakibatkan berbagai macam penyakit yang sangat merugikan.
-Kedua, Sangat memungkinkan terjadinya luka atau pembengkakan pada sistem pembuangan atau pendarahan, hal tersebut dikarenakan lubang anal yang semestinya difungsikan sebagai pembuangan kotoran beralih fungsi juga sebagai pelampiasan hawa nafsu dari yang semestinya terdapat pada wanita. Terluka dan terinfeksi, bahkan mengakibatkan nanah adalah resiko yang bisa mengancam pelakunya
- Ketiga, Efek yang selanjutnya ditimbulkan adalah perubahan perilaku, ketidakseimbangan perilaku ini disebabkan kejiwaan seorang gay atau pelaku homoseksual cenderung memberikan efek negatif pada sistem syaraf dan penurunan pada sistem kerja otak, akibatnya seorang gay akan lebih nyaman dengan penyelewengan yang ia lakukan meski ia menyadari bahwa hal tersebut adalah salah dan kurang berpikir realistis
Ada satu adagium yang menyebutkan bahwa sekali Anda melakukan sodomi atau disodomi, maka selamanya Anda menjadi gay. Rendahnya tingkat emosional seseorang akan sangat mempengaruhi perilakunya saat berinteraksi di lingkunganya, dan perilaku gay adalah salah satu keburukan yang bisa mempengaruhi seseorang
Tuhan menciptakan manusia tidak hanya berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Tetapi ternyata ada juga “jenis kelamin ketiga”. Jenis ini terkait dengan kondisi fisik, psikis dan orientasi seksual. Kita mengenal ada kelompok lesbian, gay, biseksual dan transsexual (LGBT)
Perdebatan soal homoseksual (LGBT) sebenarnya sudah lama terjadi. Pada mulanya muncul pertanyaan, apakah hubungan seks sejenis itu merupakan penyakit, atau sebuah perilaku seks yang menyimpang? Lalu, bagaimana pandangan Islam yang ideal terhadap masalah ini?
Homoseks Dalam Sejarah Muslim
Homoseks telah mengukir sejarah tersendiri dalam perjalanan umat manusia. Sejarah telah meriwayatkan, bahwa seks sesama jenis telah ada dan menjadi salah satu bagian dari pola seks manusia. Berbagai kitab suci seperti al-Quran, Injil, dan Taurat telah memperbincangkan serta menuliskannya.
Meskipun perilaku seksual sejenis itu dikutuk, namun pada kenyataannya, masyarakat Muslim sendiri telah mempraktekkan tradisi tersebut. Sudah barang tentu, dengan latar belakang dan pelaku yang berbeda, seperti yang dilakukan di lingkungan istana dan juga di kalangan masyarakat kebanyakan.
Homoseksual dan kecenderungan seks pada anak laki-laki kecil (pedofilia), serta minum arak di tempat-tempat pertunjukan musik, bukanlah kenyataan yang ganjil dalam sejarah perilaku umat Islam. Pemerintahan Islam, dari Bani Umayyah, Abbasiah, Fathimiyah hingga Utsmaniah, diramaikan oleh kemeriahan suasana seksualitas. Tak hanya terpancang pada kenyataan kuatnya tradisi harem atau pergundikan, tapi juga warna-warni seksualitas yang dianggap menyimpang.
Kehidupan yang heboh tersebut telah menjadi bagian dari perjalanan yang merentang dalam penggapaian ideal pemerintahan Islam. Ini adalah berbagai contoh mengenai apa yang terjadi dalam kelas-kelas masyarakat Muslim yang kesemuanya itu dipandang jauh dari syariat Islam. Kenyataan ini–seperti diungkap kembali oleh Khalil Abdul Karim dan al-Shabah wa al-Shahabah–telah dibedah oleh para sejarahwan Muslim seperti Ibnu Jabir, Ibnu Khaldun, Abu Umar al-Kindi, Ibnu Ilyas dan Nashir Khasru.
Hasil penelitian BF Musallam menunjukkan, bahwa di lingkup bangsa Arab abad Pertengahan, telah beredar cerita-cerita tentang munculnya gejala homoseksual dan lesbian sebagai akibat takut hamil. Arkian, seperti ditulis oleh al-Kathib dalam kitab Jawami’ dikisahkan, ada seorang pelacur terkenal yang menanyai salah seorang wanita lesbian, ”Apa sebabnya anda memilih lesbian?” Jawab wanita itu, “Lebih baik begini dari pada hamil yang mendatangkan skandal.”
Dalam puisi Arab klasik juga terlantun kidung-kidung puitis yang mengungkap tentang pilihan jadi lesbian karena takut hamil. Ibnu Qayyim juga mencatat dalam kitabnya Ighatsat, ada beberapa pria homoseksual mempertahankan diri mereka dengan dalih, “Ini lebih aman daripada kehamilan, kelahiran, beban perkawinan dan sebagainya.”
Seperti juga dalam kitab al-Wasa’il Fi Musamarah al-Awa’il karya Jalaluddin al-Suyuthi, homoseksual ternyata telah mewarnai kehidupan masyarakat pada awal-awal kehadiran Islam. Beberapa penyebab yang disebutkan diantaranya adalah, terjadinya banyak peperangan; lamanya waktu suami meninggalkan keluarga; sibuknya kaum Muslimin mempersiapkan kemenangan; adanya pencercaan terhadap keluarga kaum musyrik yang ditaklukkan yang kemudian banyak dijadikan pelayan; timbulnya perasaan keterasingan, serta pergaulan yang lebih banyak dengan laki-laki.
Faktor-faktor inilah yang kemudian melahirkan laki-laki yang bersifat kewanita-wanitaan. Dalam lingkungan seperti ini, hubungan homoseksual lambat laun terjadi. Disebutkan juga, bahwa perempuan yang pertama kali berani menampakkan praktik lesbian pada masa itu adalah istrinya Nu’man ibn Mundzir.
Keberadaan kaum homoseks senantiasa dihubungkan dengan contoh historis kisah perilaku umat Luth. Dikemukakan bahwa Tuhan sangat murka terhadap kaum Nabi Luth yang berperilaku homoseksual. Kemurkaan Tuhan itu diwujudkan dengan menurunkan hujan batu dari langit dan membalikkan bumi. Akhirnya kaum Luth hancur lebur, termasuk istrinya, kecuali pengikut yang beriman pada Luth.
Kisah ini dipaparkan dalam al-Quran surah al-’Araf ayat 80-84,
$»Ûqä9ur øŒÎ) tA$s% ÿ¾ÏmÏBöqs)Ï9 tbqè?ù's?r& spt±Ås»xÿø9$# $tB Nä3s)t7y $pkÍ5 ô`ÏB 7tnr& šÆÏiB tûüÏJn=»yèø9$# ÇÑÉÈ   öNà6¯RÎ) tbqè?ù'tGs9 tA$y_Ìh9$# Zouqöky­ `ÏiB Âcrߊ Ïä!$|¡ÏiY9$# 4 ö@t/ óOçFRr& ×Pöqs% šcqèù̍ó¡B ÇÑÊÈ   $tBur šc%Ÿ2 z>#uqy_ ÿ¾ÏmÏBöqs% HwÎ) br& (#þqä9$s% Nèdqã_̍÷zr& `ÏiB öNà6ÏGtƒös% ( öNßg¯RÎ) Ó¨$tRé& tbr㍣gsÜtGtƒ ÇÑËÈ   çm»oYøyfRr'sù ÿ¼ã&s#÷dr&ur žwÎ) ¼çms?r&zöD$# ôMtR%x. šÆÏB tûïÎŽÉ9»tóø9$# ÇÑÌÈ   $tRösÜøBr&ur NÎgøŠn=tæ #\sܨB ( öÝàR$$sù y#øŸ2 šc%x. èpt7É)»tã šúüÏB̍ôfßJø9$# ÇÑÍÈ  
80. dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu[551], yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?"81. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.82. jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri."83. kemudian Kami selamatkan Dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; Dia Termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).84. dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.(al-A;raf 81-85)




 al-Syu’ara ayat 160,
ôMt/¤x. ãPöqs% >Þqä9 tûüÎ=yößJø9$# ÇÊÏÉÈ  
160. kaum Luth telah mendustakan rasul-rasul,
al-‘Ankabut ayat 29
öNä3§Yάr& šcqè?ù'tFs9 tA%y`Ìh9$# tbqãèsÜø)s?ur Ÿ@Î6¡¡9$# šcqè?ù's?ur Îû ãNä3ƒÏŠ$tR tx6ZßJø9$# ( $yJsù šc%x. šU#uqy_ ÿ¾ÏmÏBöqs% HwÎ) br& (#qä9$s% $oYÏKø$# É>#xyèÎ/ «!$# bÎ) |MZà2 z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇËÒÈ  
29. Apakah Sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun[1149] dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada Kami azab Allah, jika kamu Termasuk orang-orang yang benar".
dan al-Qamar ayat 38
ôs)s9ur Nßgys¬7|¹ ¸otõ3ç/ Ò>#xtã @É)tGó¡B ÇÌÑÈ  
38. dan Sesungguhnya pada esok harinya mereka ditimpa azab yang kekal.
Praktik homoseksual umat Nabi Luth ini, seperti juga dinyatakan oleh Ali al-Shabuni dalam kitabnya Qabas Min Nur al-Quran, dianggap perilaku umat yang paling rusak sepanjang sejarah umat para nabi.
Praktik homoseksual, dise-butkan oleh kalangan ahli tafsir diantaranya al-Thabathaba’i dalam kitab al-Mizan, untuk pertama kalinya dilakukan oleh kaum Nabi Luth. Dalam Hadits juga dikatakan, “Yang mengawali perbuatan homoseksual adalah kaum Nabi Luth”. Dalam al-Quran, kaum Luth dilukiskan sebagai penyembah berhala, penyamun, dan menjalankan praktik homo-seksual, sehingga menjadi adat kebiasaan masyarakat.
Dari kisah kaum Luth inilah kemudian ditegaskan hukum keharaman perilaku homoseksual yang terus berurat berakar di benak masyarakat Muslim. Ulama tafsir, Fakhruddin al-Razi berkesimpulan bahwa homoseksual adalah perbuatan keji berdasar pada keputusan alami tanpa memerlukan alasan-alasan yang lebih konkrit. Al-Razi hanya menunjukkan bahwa larangan homoseksual, meskipun bisa mencapai kenikmatan, tetapi menghalangi tujuan mempertahankan keturunan. Padahal, Allah menciptakan kenikmatan senggama untuk meneruskan keturunan.
Homoseks dalam Fikih
Dalam fikih, praktik homoseksual dan lesbian mudah dicari rujukannya. Seks sesama jenis ini sering disebut al-faahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia.
Kalau ditelusuri secara gramatikal, tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya dinamakan al-liwath. Pelakunya dinamakan al-luthiy. Namun Imam Al-Mawardi dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir menyebut homoseksual dengan liwath, dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. Imam Al-Mawardi berkata, “Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi ijma’, dan itu diperkuat oleh nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits”.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam al-Mughni juga menyebutkan, bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Hadits.
Fikih, di samping membahas perilaku seks sejenis ini dalam kaitan dengan hukuman (bab al-hadd), juga melibatkannya dalam bahasan soal tata cara shalat jamaah, masalah peradilan dan pemerintahan.
Pada pokoknya, fikih memang menegaskan bahwa manusia hanya memiliki dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dengan penis (dzakar) dan perempuan dengan vagina (farji).
Fikih juga mengenal istilah khuntsa, yang kalau diartikan menurut kosa kata bahasa Arab adalah seorang waria atau banci. Pada dasarnya, istilah khuntsa ini menempel pada seorang yang secara fisik-biologis laki-laki, tetapi mempunyai naluri perempuan.
Dalam kamus al-Munjid dan Lisan al-Arab, kata-kata khuntsa diartikan sebagai seseorang yang memiliki anggota kelamin laki-laki dan perempuan sekaligus. Bahasa medis mengenalnya dengan istilah hermaprodite atau orang yang berkelamin ganda. Jenis kelompok ini, yang populer juga dengan sebutan waria, dimasukkan dalam kelompok transeksual, yaitu seseorang yang memiliki fisik berbeda dengan keadaan jiwanya. Istilah ini dikenakan pada seseorang yang secara fisik laki-laki, tapi berdandan dan berperilaku perempuan. Begitupun sebaliknya, pada kenyataannya ada sesorang yang secara fisik perempuan, tapi berpenampilan laki-laki.
Dalam hal ini, ulama fikih memilahnya menjadi dua jenis. Pertama, yang disebut khuntsa musykil, yaitu seseorang yang memiliki penis dan vagina secara sekaligus pada bagian luar (hermaprodite). Jenis homoseksual yang seperti ini memang sangat langka.
Kedua, yang disebut khuntsa ghairu musykil, yaitu seseorang yang sudah jelas dihukumi sebagai laki-laki atau perempuan. Untuk menentukan kedua jenis ini, maka yang menjadi penentu secara fisik adalah bentuk kelamin dalamnya. Jika di dalam tubuhnya terdapat rahim, maka ia dihukumi sebagai perempuan. Sebaliknya, jika pada kelamin dalam tidak ada rahim, maka ia dihukumi sebagai laki-laki.
Tipe seseorang yang berpenis dan tidak punya rahim inilah yang bisa disebut dengan gay. Istilah gay biasanya merujuk pada homoseksual laki-laki. Gay memang secara fisik berpenampilan laki-laki.
Dalam penelusuran terhadap kitab-kitab klasik, tipe homoseks telah menjadi kajian khusus. Misalnya, kita baca dalam kitab fikih klasik al-Iqna’, karya Syarbini Khathib, menjelaskan bahwa seseorang yang bertipe khuntsa musykil tidak sah bermakmum shalat, baik kepada wanita maupun laki-laki. Berbeda dengan khuntsa yang sudah jelas keperempuanannya, maka boleh bermakmum dan mengimami shalat perempuan normal. Demikian pula, khuntsa yang sudah jelas kelaki-lakiannya boleh bermakmum dan mengimami shalat laki-laki normal.
Di dalam fikih, biasa diajukan sebuah kasus, misalnya bagaimana hukum seorang laki-laki normal yang bermakmum pada seseorang khuntsa yang dikira laki-laki tulen. Setelah selesai, baru diketahui ternyata imamnya itu khuntsa yang lebih cenderung ke kewanitaan. Menurut Zakariya al-Anshari dan pendapat yang lebih kuat lainnya menyatakan, bahwa hukum shalat bermakmum itu sah saja, serta tidak perlu diulangi shalatnya.
Dalam kitab Nihayat al-Zain, karya Imam Nawawi, tidak ada pemilahan soal khuntsa ini. Lagi-lagi, pembahasannya dikaitkan dengan shalat jamaah. Shalat jamaah, menurut pendapat sebagian besar ulama, hukumnya adalah fardhu kifayah. Ada juga pendapat Mawardi dan Rafi’i yang menetapkan hukumnya sunnah mu’akkad. Tetapi hukum ini berlaku hanya bagi laki-laki. Sedang khuntsa dan wanita tidak ada pembebanan hukum. Bagi khuntsa lebih utama shalat berjamaah di rumah daripada di masjid. Kedudukan khuntsa dalam konteks ini disamakan dengan hukum yang diberlakukan bagi wanita.
Khuntsa juga didudukkan sama dengan anak laki-laki tampan yang tidak dianjurkan untuk salat jamaah di masjid. Mengajak anak-anak ke masjid sangat dianjurkan, kecuali anak laki-laki yang tampan, supaya tidak menimbulkan fitnah.
Yang membikin ulama fikih saling berseberangan lagi adalah menyangkut sosok gay yang nota bene bernaluri atau berkecenderungan perempuan. Kalau dikembalikan pada pengertian dasar homoseksual, sebenarnya adalah seseorang yang bangkit berahinya dengan melihat, mengkhayal, dan melakukan aktivitas seksualnya dengan sesama jenis. Secara psikologis, homoseksual ini berkait dengan orientasi dan aktivitas seksual. Orientasi seksual mengacu pada obyek dari rangsangan seksual seseorang. Sedangkan, ak-tivitas seksual adalah senggama itu sendiri dengan berbagai variasinya.
Para ulama fikih terbelah menjadi dua pendapat yang berbeda. Sebagian bersiteguh bahwa naluri gay itu sesungguhnya adalah hasil bentukan lingkungan. Solusinya hanya melalui terapi psikologis agar naluri yang bersangkutan bisa berubah. Sebagian lagi berpendapat, jika memang sudah semenjak kecil dan sudah ‘given’ naluri gay itu, maka tidak ada persoalan serius. Karena itu, hukumnya halal bila yang bersangkutan misalnya, ingin melakukan ganti kelamin. Cara ini bertujuan untuk menghilangkan kesamaran identitas gendernya atau kejelasan anatomi seksnya.
Sejatinya, telaah fikih mengenai homoseksualitas berpang-kal pada hakikat orientasi seksual itu sendiri. Apabila orientasi seksual disebabkan oleh faktor-faktor yang bersifat biologis, seperti ketidakseimbangan susunan hormonal atau perbedaan kromosom lainnya, maka bila seseorang menjadi gay, lesbian atau lainnya, sifatnya sangat kodrati. Dalam hal ini, tidak ada keputusan apa-apa, kecuali melihatnya dalam perspektif kekuasaan Tuhan. Kecuali, ada temuan baru yang mampu memengaruhi susunan hormonal seseorang sehingga orientasi seksualnya berubah.
Demikian juga apabila orien-tasi seksual disebabkan oleh faktor non-biologis, misalnya sosial, budaya, politik ataupun lainnya, maka ini sama dengan jender. Perubahan orientasi seksual dalam kasus ini bisa diambil kebijakan, mengingat bukan karena hal-hal yang adikodrati.
Dalam kitab-kitab fikih, tindakan hukum terhadap homoseks atau penyimpangan seks lainnya tidak dibahas secara khusus. Kasus-kasus yang berhubungan de-ngan sanksi hukum terhadap kaum homoseks, baik yang dilakukan dengan paksa maupun suka sama suka, berada dalam pembahasan umum kasus-kasus pelanggaran susila. Meskipun secara umum disepakati bahwa tindakan homoseks dilarang, bentuk sanksi hukumnya tetap kontroversial.
Para ahli fikih umumnya menyamakan perbuatan homoseksual dengan perbuatan zina. Karena itu, segala implikasi hukum yang berlaku pada zina juga berlaku pada kasus homoseksual. Bahkan pembuktian hukum pun mengacu pada kasus-kasus yang terjadi pada zina.
Tiga madzhab besar fikih, yaitu Syafi’i, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa saksi buat kasus homoseks sama dengan saksi pada kasus zina, yaitu empat orang laki-laki yang adil dan dipercaya. Ini kalau ada pengakuan dari pelaku atau korban.
Namun pendapat ini tak disepakati oleh madzhab Hanafi yang membedakan kasus homoseksual dengan kasus zina. Dalam kasus homoseks, menurut madzhab yang banyak dianut di dunia Arab ini, kesaksian bagi tindakan homoseksual tak laik disamakan dengan zina. Soalnya, kemudaratan (bahaya) yang terjadi akibat homoseks lebih kecil ketimbang perbuatan zina. Oleh karena itu, menurut madzhab Hanafi, “Kesaksiannya pun harus lebih sedikit, yaitu hanya satu orang saksi yang adil dan dipercaya”.
Madzhab Hanafi pun tidak memasukkan perbuatan homoseksual sebagai zina. Sebabnya, menurut madzhab Hanafi, perbuatan homoseksual tidak memerlukan akad resmi seperti dalam pernikahan lazim. Jadi hukumnya tidak pasti, dan perbuatannya juga tidak membatalkan haji dan puasa.
Selain itu, argumen yang dikemukakan adalah, bahwa kerugian yang diakibatkan oleh hukuman (jarimah) homoseksual lebih “ringan” daripada kerugian yang diakibatkan hukuman terhadap zina. Perbuatan homoseksual tidak menimbulkan keturunan, tidak demikian dengan perbuatan zina. Hubungan kelamin sejenis tidak menimbulkan masuknya sperma seperti pada kasus zina. Oleh karena itu, paling-paling dihukum ta’zir, semisal dipenjara.
Bagaimana pula dengan Hadits, “Jika kalian menemukan orang yang melakukan hubungan seksual sejenis seperti kaum Nabi Luth, bunuhlah keduanya” (Hadits riwayat Abu Dawud, Turmudzi dan Ibnu Majah). Hadits ini, seperti dijelaskan oleh al-Zaila’i, masih banyak menyimpan perdebatan. Abu Hanifah sendiri menolak menggunakan Hadist ini.
Para ahli fikih juga tak sepakat terhadap sanksi hukum yang patut dijatuhkan kepada pelaku tindak homoseksual. Sekurang-kurangnya, ada tiga jenis sanksi hukum yang ditawarkan dalam kitab-kitab fikih. Pertama, pelaku tindakan homoseksual seharusnya dibunuh. Kedua, dikenakan hukuman pidana (had) sebagaimana had zina, yaitu jika pelakunya belum kawin, maka ia harus dicambuk. Tetapi, jika pelakunya orang yang pernah atau sudah kawin, maka ia dikenakan hukuman rajam sampai mati. Ketiga, dipenjara (ta’zir) dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim.
Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki sudah mengingatkan supaya berhati-hati dan tidak main hakim sendiri dalam memperlakukan kaum homoseksual. Kata imam Malik: ”Jika ada seseorang berkata kepada seorang laki-laki; “wahai pelaku perbuatan nabi Luth”, maka justru dialah yang layak dihukum cambuk”. [***]

 LGBT Dilaknat Allah, Pelaku Homoseksual Dihukum Mati

Tidak  lama setelah Mahkamah Agung Amerika dengan dukungan penuh presiden Obama mensahkan pernikahan sesame jenis di 50 negara bagian Amerika, komunitas Gay Dunia pun merayakan ‘kemenangan mereka’. Bendera pelangi dikibarkan ribuan orang saat mengikuti Gay Pride Parade di Amerika Serikat, 28 Juni 2015, dua hari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian.
Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) Indonesia di New York terlihat bersukacita mengikuti parade yang juga diselenggarakan di New York City. Mereka membawa banner peta Indonesia dengan latar warna pelangi dan tulisan Satu Pelangi.Di Indonesia, tidak sedikit , yang ikut-ikutan – entah ngerti atau tidak- merayakan kemenangan komunitas Gay ini.
Agama Islam sendiri telah tegas mengharamkan dan melaknat LGBT apalagi perkawinan sesama jenis. Perbuatan mereka dilaknat Allah SWT dan negara Khilafah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku homoseksual dengan menghukum mati mereka.
Islam menjelaskan bahwa hikmah penciptaaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan adalah untuk kelestarian jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS. an-Nisa [4]: 1). Perilaku seks yang menyimpang seperti homoseksual, lesbianisme dan seks diluar pernikahan bertabrakan dengan tujuan itu. Islam dengan tegas melarang semua perilaku seks yang menyimpang dari syariah itu.
Islam mencegah dan menjauhkan semua itu dari masyarakat. Sejak dini, Islam memerintahkan agar anak dididik memahami jenis kelaminnya beserta hukum-hukum yang terkait. Islam juga memerintahkan agar anak pada usia 7 atau 10 tahun dipisahkan tempat tidurnya sehingga tidak bercampur.
Islam juga memerintahkan agar anak diperlakukan dan dididik dengan memperhatikan jenis kelaminnya. Sejak dini anak juga harus dididik menjauhi perilaku berbeda dengan jenis kelaminnya. Islam melarang laki-laki bergaya atau menyerupai perempuan, dan perempuan bergaya atau menyerupai laki-laki.
« لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنْ النِّسَاءِ »
Nabi saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR. al-Bukhari).
Nabi saw. juga memerintahkan kaum muslim agar mengeluarkan kaum waria dari rumah-rumah mereka. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan bahwa Beliau saw. pernah memerintahkan para sahabat mengusir seorang waria dan mengasingkannya ke Baqi’.
Dengan semua itu, Islam menghilangkan faktor lingkungan yang bisa menyebabkan homoseksual. Islam memandang homoseksual sebagai perbuatan yang sangat keji. Perilaku itu bahkan lebih buruk dari perilaku binatang sekalipun. Di dalam dunia binatang tidak dikenal adanya pasangan sesama jenis.
Islam memandang homoseksual sebagai tindak kejahatan besar. Pelakunya akan dijatuhi sanksi yang berat. Nabi saw. bersabda:
« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »
Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya). (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).
Dengan sanksi itu, orang tidak akan berani berperilaku homoseksual. Masyarakat pun bisa diselamatkan dari segala dampak buruknya. (AF)

Solusi Islam bagi Pelaku Homoseksual

Istilah homoseksual dan lesbianisme bukanlah perkara baru. Aktivitas seksual antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan sesama perempuan tersebut dikenal dengan istilah liwath. Pertama kali, penyimpangan seksual ini terjadi pada kaum Nabi Luth. Beliau diutus kepada kaum Sodom yang biasa melakukan liwath.
Nabi Luth diperintahkan untuk mendakwahi dan amar ma’ruf nahi munkar kepada mereka. Allah SWT menjelaskan hal ini: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ’Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: ’Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.’ Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan) (TQS. Al-A’raf[7]:80-83).
Cara melampiaskan hasrat seksual bermacam cara, ada yang halal seperti lewat pernikahan; ada juga yang diharamkan seperti homoseksualitas dan lesbianisme. Terlepas dari hal tersebut, semuanya lahir dari gejolak seksualitas. Padahal, seksualitas tersebut dorongannya bersifat instingtif (gharizah) yang berbeda dengan kebutuhan fisik (hajatul ’udhawiyah). Kebutuhan fisik akan muncul dengan sendirinya. Siapapun yang tidak minum lama kelamaan akan haus, orang yang lama tidak istirahat akan merasakan lelah, dan sebagainya.Sedangkan, gharizah akan muncul bila ada rangsangan. Gejolak seksual muncul apabila ada rangsangan.
Demikian juga hasrat untuk homoseks atau lesbian akan muncul bila terdapat rangsangan-rangsangan yang mendorong untuk mencoba atau melakukannya. Ada dua rangsangan yang umumnya merangsang manusia, yaitu pikiran dan realitas yang nampak. Untuk itu, cara untuk mencegah aktivitas seksual menyimpang tersebut adalah dengan cara menghilangkan rangsangan-rangsangan terkait dengannya.
Pertama, terkait pemikiran. Pemikiran yang mendorong orang mencoba melakukan homoseks atau lesbi adalah pemikiran serba bebas, yakni liberalisme materialisme. Dalam liberalisme, orang dipahamkan bahwa hidup itu terserah mau melakukan apa saja. Tolok ukurnya pun bersifat materialistik. Karenanya, aktivitas liwath didudukkan sebatas cara memuaskan hasrat seksual yang mereka sebut dengan orientasi seksual.Yang penting sama-sama enjoy. Padahal, dalam Islam, seksualitas merupakan nikmat Allah SWT untuk melanjutkan keturunan. Tidak mengherankan bila hubungan seksual diibaratkan al-Quran sebagai ladang dan bercocok tanam (lihat surat al-Baqarah:223).
Selain itu, alasan hak asasi manusia (HAM) sering kali ditanamkan sebagai dalih untuk melakukan perbuatan kaum Sodom. Bahkan, ada juga pemikiran gender yang justru menimbulkan kebencian kepada laki-laki hingga dianggapnya saingan dan musuh bagi perempuan. Muaranya ada perempuan yang menjadi lesbi dengan dalih tersebut. Selama pemikiran-pemikiran ini terus dikembangkan di tengah masyarakat maka atas nama kebebasan pribadi dan berekspresi penyimpangan seksual tersebut tetap mendapat tempat. Oleh sebab itu, pemikiran liberalisme tidak boleh dikembangkan di masyarakat. Di Indonesia beruntung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional beberapa tahun lalu mengharamkan paham sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme (sepilis).
Kedua, secara individual menjauhi hal-hal yang dapat mengundang hasrat melakukan liwath. Islam sangat memperhatikan fitrah manusia. Terkait masalah ini, Rasulullah SAW bersabda: ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut” (HR. Muslim). Laki-laki yang melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang melihat aurat sesama perempuan akan terangsang. Ini adalah bibit penyimpangan seksual. Apalagi kalau tidur dalam satu selimut.Islam sangat ketat memerintahkan hal tersebut. Bahkan, dimulai sejak anak baligh. Bahkan, adik dan kakak yang sudah sama-sama balig tidak boleh melakukannya.
Ketiga, secara sistemik hilangkan berbagai hal di tengah masyarakat yang dapat merangsang orang untuk mencoba-coba. Misalnya, hentikan pornografi terkait homo dan lesbi. Kini, di dunia maya berkeliaran promosi tentang itu. VCD liwath pun dijual laksana kacang goreng. Bahkan, promosi homo dan lesbi di media termasuk TV terus gencar dilakukan. Penampilan laki-laki meniru perempuan atau perempuan meniru lak-laki semakin menggila, padahal Islam melarangnya. ”Rasulullah SAW melarang laki-laki yang meniru perempuan, dan perempuan yang meniru laki-laki” (HR. Bukhari). Ujungnya laki-laki merasa sebagai perempuan yang karenanya lebih melampiaskannya dengan sesama laki-laki. Pemerintah dalam aturan Islam harus mengeluarkan kebijakan tentang tegas terkait hal ini.
Keempat, permudah pernikahan. Terkadang ada rasa takut menikah. Orang tua tidak setuju nikah usia muda dengan alasan belum mapan. Biaya pernikahan pun tinggi. Sementara itu, gejolak seksual besar akibat berbagai rangsangan yang ada. Pada sisi lain, ada kekhawatiran hamil di luar nikah. Jalan keluarnya, ada yang mengambil jalan menjadi homo dan lesbi. Untuk itu orang tua dan pemerintah perlu mempermudah pernikahan. Dorong untuk nikah dini. Negara harus memfasilitasi. Bukan malah menghalang-halangi nikah usia muda. Rasulullah SAW memerintahkan menikah pada saat usia masih muda (HR. Muttafaq ’Alaihi).
Kelima, terapkan hukuman. Bila berbagai pencegahan telah dilakukan tetapi tetap juga terjadi aktivitas homo dan lesbi, maka pengadilan dalam pemerintahan Islam menerapkan hukuman sesuai syara terhadap mereka.Perbuatan tersebut terkategori perbuatan kriminal. Bila pengadilan menemukan bukti dan diputuskan di pengadilan, hukuman bagi para pelakunya adalah hukuman mati. Hal ini didasarkan kepada sunnah Rasulullah SAW. Rasulullah bersabda: ”Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya” (HR. Al-Khomsah kecuali an-Nasa’i).Selain itu, para sahabat telah berijma’ bahwa hukuman bagi mereka adalah hukuman mati. Imam Baihaki meriwayatkan bahwa Abu Bakar mengumpulkan orang terkait seorang laki-laki yang menggauli sesama lelaki sebagaimana menggauli perempuan. Beliau bertanya kepada para sahabat Rasulullah SAW. Semuanya sepakat pelakunya dijatuhi hukuman mati (Lihat, Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-’Uqubat, hal. 80-82).
Jelas, syariat Islam memiliki cara untuk mencegah menyebarnya penyakit liwath ini. Begitu juga, Islam memiliki cara jitu untuk menghentikan pelakunya. Karenanya, siapapun yang menghendaki masyarakat bersih, akan menuntut penerapan syariat