LGBT DAN PEMBAHASANNYA
Kontroversi LGBT (Lesbian, Gay, biseksual, dan
transgender) di Indonesia, setelah hari Jum’at, 26 Juni 2015 mahkamah agung
(MA) Amerika Serikat secara resmi melegalkan pernikahan sesama jenis. Di negara
yang mayoritas penduduknya adalah muslim sangatlah mengherankan apabila ikut
setuju terhadap pelegalan perkawinan sesama jenis, apalagi menginginkan
pelegalan itu diberlakukan juga di negeri ini. Tapi pada kenyataannya ternyata
banyak pendukung LGBT ini, dari kalangan artis, suatu organisasi, maupun dari kalangan
tokoh masyarakat sekalipun.
Ada beberapa kemungkinan untuk orang atau kelompok yang
mendukung, pertama adalah karena dia tidak tahu bahwa agama – terkhusus agama Islam yang banyak dianut penduduk indonesia – melarang
LGBT. Kedua, bisa jadi mereka adalah pengusung kebebasan sehingga siapapun
orangnya dan bagaimanapun keadaannya bebas berekspresi karena mereka punya hak
untuk itu. Ketiga, bisa jadi yang mendukung adalah karena mereka menyadari
dirinya sebagai pengidap LGBT. Keempat, berbagai kemungkinan yang lain selain
dari ketiga tersebut. Para pendukung LGBT memang perlu diingatkan dan
diluruskan, karena sangat bahaya apabila pendukung LGBT di Indonesia terus
bertambah. Kita tahu bahwa demokrasi yang merupakan sistem pemerintahan yang
dianut oleh negeri ini selalu melihat banyaknya kepala bukan isi dari kepala.
Suara mayoritas selalu menang walaupun apa yang disuarakan adalah kekeliruan
dan suara minoritas selalu kalah walau apa yang disuarakan adalah kebenaran.
Yang harus diwaspadai adalah orang-orang awam yang tidak tahu terlarangnya LGBT
ini jadi ikut mendukung karena tidak tahu kemadharatan, kesengsaraan, dan
berbahayanya dari LGBT ini, yang mereka tahu adalah Amerika yang saat ini
menjadi negara adidaya yang sangat berpengaruh di dunia melegalkan LGBT berarti
itu adalah hal yang biasa ketika Indonesia mengikuti kebijakan MA Amerika.
Tidak heran apabila mereka berpikir seperti itu karena Amerika memang terkesan
sebagai kiblatnya dunia di masa sekarang ini.
Sangat banyak kemudharatan yang ditimbulkan oleh LGBT
ini, bagaimana mungkin suatu negara bisa mencetak generasi yang banyak lagi
cerdas yang bisa meneruskan perjuangan orang sebelumnya dengan pernikahan
sejenis, pernikahan yang tidak menghasilkan keturunan sama sekali. Dengan
kemajuan teknologi yang canggih sekalipun tidak akan semudah itu menciptakan
keturunan apabila di luar dari alamiahnya mahluk hidup menciptakan keturunan,
yaitu dari seorang ibu dan seorang ayah. Bagaimana mungkin suatu negara akan
sejahtera apabila para penduduknya mengidap berbagai penyakit berbahaya karena
dampak dari pernikahan sesama jenis. Penyakit yang ditimbulkan biasanya seperti
AIDS, spilis, kencing nanah, kemandulan dan lain-lain. Bagaimana mungkin suatu
negara bisa merasa tenang, tentram dan damai sementara murka Allah terhadap
mereka sudah mengintai. Murka Allah yang menjadi jaminan apabila berani
melegalkan LGBT, seperti yang terjadi pada kaum Nabi Luth a.s yang mendapatkan
azab dari Allah dengan hujan batu akibat perbuatan menyimpang dari ajaran-Nya.
Untuk saat ini mungkin perlu ada pernyataan dari
petinggi pemerintahan untuk menyatakan secara resmi bahwa terkhusus Indonesia
adalah negara yang memegang teguh agama Islam dan menjauhkan diri dari hal-hal yang
mendatangkan murka Allah. Karena LBGT adalah suatu hal yang salah, keliru,
menimbulkan dosa besar dan murka Allah maka secara tegas pemerintah harus menyampaikan
kebenaran dan mengemukakan apa saja yang dilarang oleh Sang Pencipta alam, agar
rakyatnya bisa terbuka pemikirannya sehingga rakyatnya bisa mengetahui
kebenaran dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Dan juga agar tidak banyak yang
terjerumus ke dalam lubang kenistaan seperti sekarang. Percaya atau tidak,
pemerintah yang bisa melakukan hal itu adalah pemerintah yang berakidah islam
yang kuat, menginginkan rakyatnya terhindar dari dosa – karena dia sadar bahwa
kelak Allah akan meminta pertanggung jawaban seorang kepala negara -, terakhir
dia yakin bahwa negaranya akan damai, tentram, terhindar dari yang dibenci oleh
Allah, apabila peraturan yang ada di dalam negara tersebut tidak bersandar
kepada yang lain selain seruan Allah Swt.
3 Dampak Paling Bahaya Penyimpangan
Seksual/Homoseksual Bagi Kesehatan
TOLAK LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan
Transgender)...penyakit kok dipelihara!!...
Secara naluri manusia diciptakan dengan saling
berpasangan antara pria dan wanita. Membina hubungan untuk membina rumah tangga
dan memiliki keturunan melalui proses hubungan biologis yang normal. Kehidupan
normal dan sehat menjadi kunci untuk ketentraman hidup. Tapi bagaimana jika
hubungan tersebut menyimpang dan melaluan homoseksual secara biologis?.
Homoseksual atau melakukan hubungan sejenis antara
pria dan pria merupakan bentuk penyimpangan yang nyata tidak dibenarkan baik
secara sosial, apalagi agama. Selain dilarang, homoseksual akan memberikan
dampak negatif bagi kesehatan. Lalu apa saja bahaya yang ditimbulkan untuk
pelakunya?
-Pertama, Rentan terkena virus HIV, sifilis,
hepatitis, dan infeksi Chlamydia, bakteri yang masuk melalui lubang anal akan
sangat mempengaruhi kedua pasangan homoseksual, virus ini bisa mengakibatkan
berbagai macam penyakit yang sangat merugikan.
-Kedua, Sangat memungkinkan terjadinya luka atau
pembengkakan pada sistem pembuangan atau pendarahan, hal tersebut dikarenakan
lubang anal yang semestinya difungsikan sebagai pembuangan kotoran beralih
fungsi juga sebagai pelampiasan hawa nafsu dari yang semestinya terdapat pada
wanita. Terluka dan terinfeksi, bahkan mengakibatkan nanah adalah resiko yang
bisa mengancam pelakunya
- Ketiga, Efek yang selanjutnya ditimbulkan adalah perubahan perilaku, ketidakseimbangan perilaku ini disebabkan kejiwaan seorang gay atau pelaku homoseksual cenderung memberikan efek negatif pada sistem syaraf dan penurunan pada sistem kerja otak, akibatnya seorang gay akan lebih nyaman dengan penyelewengan yang ia lakukan meski ia menyadari bahwa hal tersebut adalah salah dan kurang berpikir realistis
- Ketiga, Efek yang selanjutnya ditimbulkan adalah perubahan perilaku, ketidakseimbangan perilaku ini disebabkan kejiwaan seorang gay atau pelaku homoseksual cenderung memberikan efek negatif pada sistem syaraf dan penurunan pada sistem kerja otak, akibatnya seorang gay akan lebih nyaman dengan penyelewengan yang ia lakukan meski ia menyadari bahwa hal tersebut adalah salah dan kurang berpikir realistis
Ada
satu adagium yang menyebutkan bahwa sekali Anda melakukan sodomi atau disodomi,
maka selamanya Anda menjadi gay. Rendahnya tingkat emosional seseorang akan
sangat mempengaruhi perilakunya saat berinteraksi di lingkunganya, dan perilaku
gay adalah salah satu keburukan yang bisa mempengaruhi seseorang
Tuhan menciptakan manusia tidak hanya berjenis
kelamin laki-laki dan perempuan. Tetapi ternyata ada juga “jenis kelamin
ketiga”. Jenis ini terkait dengan kondisi fisik, psikis dan orientasi seksual.
Kita mengenal ada kelompok lesbian, gay, biseksual dan transsexual (LGBT)
Perdebatan soal homoseksual (LGBT) sebenarnya sudah
lama terjadi. Pada mulanya muncul pertanyaan, apakah hubungan seks sejenis itu
merupakan penyakit, atau sebuah perilaku seks yang menyimpang? Lalu, bagaimana
pandangan Islam yang ideal terhadap masalah ini?
Homoseks Dalam Sejarah Muslim
Homoseks Dalam Sejarah Muslim
Homoseks telah mengukir sejarah tersendiri dalam
perjalanan umat manusia. Sejarah telah meriwayatkan, bahwa seks sesama jenis
telah ada dan menjadi salah satu bagian dari pola seks manusia. Berbagai kitab
suci seperti al-Quran, Injil, dan Taurat telah memperbincangkan serta menuliskannya.
Meskipun perilaku seksual sejenis itu dikutuk, namun
pada kenyataannya, masyarakat Muslim sendiri telah mempraktekkan tradisi
tersebut. Sudah barang tentu, dengan latar belakang dan pelaku yang berbeda,
seperti yang dilakukan di lingkungan istana dan juga di kalangan masyarakat
kebanyakan.
Homoseksual dan kecenderungan seks pada anak
laki-laki kecil (pedofilia), serta minum arak di tempat-tempat pertunjukan
musik, bukanlah kenyataan yang ganjil dalam sejarah perilaku umat Islam.
Pemerintahan Islam, dari Bani Umayyah, Abbasiah, Fathimiyah hingga Utsmaniah,
diramaikan oleh kemeriahan suasana seksualitas. Tak hanya terpancang pada
kenyataan kuatnya tradisi harem atau pergundikan, tapi juga warna-warni
seksualitas yang dianggap menyimpang.
Kehidupan yang heboh tersebut telah menjadi bagian
dari perjalanan yang merentang dalam penggapaian ideal pemerintahan Islam. Ini
adalah berbagai contoh mengenai apa yang terjadi dalam kelas-kelas masyarakat
Muslim yang kesemuanya itu dipandang jauh dari syariat Islam. Kenyataan
ini–seperti diungkap kembali oleh Khalil Abdul Karim dan al-Shabah wa
al-Shahabah–telah dibedah oleh para sejarahwan Muslim seperti Ibnu Jabir, Ibnu
Khaldun, Abu Umar al-Kindi, Ibnu Ilyas dan Nashir Khasru.
Hasil penelitian BF Musallam menunjukkan, bahwa di
lingkup bangsa Arab abad Pertengahan, telah beredar cerita-cerita tentang
munculnya gejala homoseksual dan lesbian sebagai akibat takut hamil. Arkian,
seperti ditulis oleh al-Kathib dalam kitab Jawami’ dikisahkan, ada seorang
pelacur terkenal yang menanyai salah seorang wanita lesbian, ”Apa sebabnya anda
memilih lesbian?” Jawab wanita itu, “Lebih baik begini dari pada hamil yang
mendatangkan skandal.”
Dalam puisi Arab klasik juga terlantun kidung-kidung
puitis yang mengungkap tentang pilihan jadi lesbian karena takut hamil. Ibnu
Qayyim juga mencatat dalam kitabnya Ighatsat, ada beberapa pria homoseksual
mempertahankan diri mereka dengan dalih, “Ini lebih aman daripada kehamilan,
kelahiran, beban perkawinan dan sebagainya.”
Seperti juga dalam kitab al-Wasa’il Fi Musamarah
al-Awa’il karya Jalaluddin al-Suyuthi, homoseksual ternyata telah mewarnai
kehidupan masyarakat pada awal-awal kehadiran Islam. Beberapa penyebab yang
disebutkan diantaranya adalah, terjadinya banyak peperangan; lamanya waktu
suami meninggalkan keluarga; sibuknya kaum Muslimin mempersiapkan kemenangan;
adanya pencercaan terhadap keluarga kaum musyrik yang ditaklukkan yang kemudian
banyak dijadikan pelayan; timbulnya perasaan keterasingan, serta pergaulan yang
lebih banyak dengan laki-laki.
Faktor-faktor inilah yang kemudian melahirkan
laki-laki yang bersifat kewanita-wanitaan. Dalam lingkungan seperti ini,
hubungan homoseksual lambat laun terjadi. Disebutkan juga, bahwa perempuan yang
pertama kali berani menampakkan praktik lesbian pada masa itu adalah istrinya
Nu’man ibn Mundzir.
Keberadaan kaum homoseks senantiasa dihubungkan
dengan contoh historis kisah perilaku umat Luth. Dikemukakan bahwa Tuhan sangat
murka terhadap kaum Nabi Luth yang berperilaku homoseksual. Kemurkaan Tuhan itu
diwujudkan dengan menurunkan hujan batu dari langit dan membalikkan bumi.
Akhirnya kaum Luth hancur lebur, termasuk istrinya, kecuali pengikut yang
beriman pada Luth.
Kisah ini dipaparkan dalam al-Quran surah al-’Araf
ayat 80-84,
$»Ûqä9ur øÎ) tA$s% ÿ¾ÏmÏBöqs)Ï9 tbqè?ù's?r& spt±Ås»xÿø9$# $tB Nä3s)t7y $pkÍ5 ô`ÏB 7tnr& ÆÏiB tûüÏJn=»yèø9$# ÇÑÉÈ öNà6¯RÎ) tbqè?ù'tGs9 tA$y_Ìh9$# Zouqöky `ÏiB Âcrß Ïä!$|¡ÏiY9$# 4 ö@t/ óOçFRr& ×Pöqs% cqèùÌó¡B ÇÑÊÈ $tBur c%2 z>#uqy_ ÿ¾ÏmÏBöqs% HwÎ) br& (#þqä9$s% Nèdqã_Ì÷zr& `ÏiB öNà6ÏGtös% ( öNßg¯RÎ) Ó¨$tRé& tbrã£gsÜtGt ÇÑËÈ çm»oYøyfRr'sù ÿ¼ã&s#÷dr&ur wÎ) ¼çms?r&zöD$# ôMtR%x. ÆÏB tûïÎÉ9»tóø9$# ÇÑÌÈ $tRösÜøBr&ur NÎgøn=tæ #\sܨB ( öÝàR$$sù y#ø2 c%x. èpt7É)»tã úüÏBÌôfßJø9$# ÇÑÍÈ
80. dan (kami juga telah mengutus) Luth
(kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa
kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu[551], yang belum pernah dikerjakan
oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?"81. Sesungguhnya kamu mendatangi
lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah
kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.82. jawab kaumnya tidak lain hanya
mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu
ini; Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan
diri."83. kemudian Kami selamatkan Dia dan pengikut-pengikutnya kecuali
isterinya; Dia Termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).84. dan Kami
turunkan kepada mereka hujan (batu); Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan
orang-orang yang berdosa itu.(al-A;raf 81-85)
al-Syu’ara
ayat 160,
ôMt/¤x. ãPöqs% >Þqä9 tûüÎ=yößJø9$# ÇÊÏÉÈ
160. kaum Luth telah mendustakan
rasul-rasul,
al-‘Ankabut ayat 29
öNä3§Yάr& cqè?ù'tFs9 tA%y`Ìh9$# tbqãèsÜø)s?ur @Î6¡¡9$# cqè?ù's?ur Îû ãNä3Ï$tR tx6ZßJø9$# ( $yJsù c%x. U#uqy_ ÿ¾ÏmÏBöqs% HwÎ) br& (#qä9$s% $oYÏKø$# É>#xyèÎ/ «!$# bÎ) |MZà2 z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇËÒÈ
29. Apakah Sesungguhnya kamu patut
mendatangi laki-laki, menyamun[1149] dan mengerjakan kemungkaran di
tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan:
"Datangkanlah kepada Kami azab Allah, jika kamu Termasuk orang-orang yang
benar".
dan al-Qamar ayat 38
ôs)s9ur Nßgys¬7|¹ ¸otõ3ç/ Ò>#xtã @É)tGó¡B ÇÌÑÈ
38. dan Sesungguhnya pada esok harinya
mereka ditimpa azab yang kekal.
Praktik homoseksual umat Nabi Luth ini, seperti juga
dinyatakan oleh Ali al-Shabuni dalam kitabnya Qabas Min Nur al-Quran, dianggap
perilaku umat yang paling rusak sepanjang sejarah umat para nabi.
Praktik homoseksual, dise-butkan oleh kalangan ahli
tafsir diantaranya al-Thabathaba’i dalam kitab al-Mizan, untuk pertama kalinya
dilakukan oleh kaum Nabi Luth. Dalam Hadits juga dikatakan, “Yang mengawali
perbuatan homoseksual adalah kaum Nabi Luth”. Dalam al-Quran, kaum Luth
dilukiskan sebagai penyembah berhala, penyamun, dan menjalankan praktik
homo-seksual, sehingga menjadi adat kebiasaan masyarakat.
Dari kisah kaum Luth inilah kemudian ditegaskan hukum
keharaman perilaku homoseksual yang terus berurat berakar di benak masyarakat
Muslim. Ulama tafsir, Fakhruddin al-Razi berkesimpulan bahwa homoseksual adalah
perbuatan keji berdasar pada keputusan alami tanpa memerlukan alasan-alasan
yang lebih konkrit. Al-Razi hanya menunjukkan bahwa larangan homoseksual,
meskipun bisa mencapai kenikmatan, tetapi menghalangi tujuan mempertahankan
keturunan. Padahal, Allah menciptakan kenikmatan senggama untuk meneruskan
keturunan.
Homoseks dalam Fikih
Dalam fikih, praktik homoseksual dan lesbian mudah
dicari rujukannya. Seks sesama jenis ini sering disebut al-faahisyah (dosa
besar) yang sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat
manusia.
Kalau ditelusuri secara gramatikal, tidak ada
perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab
kedua-duanya dinamakan al-liwath. Pelakunya dinamakan al-luthiy. Namun Imam
Al-Mawardi dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir menyebut homoseksual dengan liwath,
dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. Imam Al-Mawardi berkata, “Penetapan
hukum haramnya praktik homoseksual menjadi ijma’, dan itu diperkuat oleh
nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits”.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam al-Mughni juga
menyebutkan, bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah ijma’ (kesepakatan)
ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Hadits.
Fikih, di samping membahas perilaku seks sejenis ini
dalam kaitan dengan hukuman (bab al-hadd), juga melibatkannya dalam bahasan
soal tata cara shalat jamaah, masalah peradilan dan pemerintahan.
Pada pokoknya, fikih memang menegaskan bahwa manusia
hanya memiliki dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dengan penis (dzakar) dan
perempuan dengan vagina (farji).
Fikih juga mengenal istilah khuntsa, yang kalau
diartikan menurut kosa kata bahasa Arab adalah seorang waria atau banci. Pada
dasarnya, istilah khuntsa ini menempel pada seorang yang secara fisik-biologis
laki-laki, tetapi mempunyai naluri perempuan.
Dalam kamus al-Munjid dan Lisan al-Arab, kata-kata
khuntsa diartikan sebagai seseorang yang memiliki anggota kelamin laki-laki dan
perempuan sekaligus. Bahasa medis mengenalnya dengan istilah hermaprodite atau
orang yang berkelamin ganda. Jenis kelompok ini, yang populer juga dengan
sebutan waria, dimasukkan dalam kelompok transeksual, yaitu seseorang yang
memiliki fisik berbeda dengan keadaan jiwanya. Istilah ini dikenakan pada
seseorang yang secara fisik laki-laki, tapi berdandan dan berperilaku
perempuan. Begitupun sebaliknya, pada kenyataannya ada sesorang yang secara
fisik perempuan, tapi berpenampilan laki-laki.
Dalam hal ini, ulama fikih memilahnya menjadi dua
jenis. Pertama, yang disebut khuntsa musykil, yaitu seseorang yang memiliki
penis dan vagina secara sekaligus pada bagian luar (hermaprodite). Jenis
homoseksual yang seperti ini memang sangat langka.
Kedua, yang disebut khuntsa ghairu musykil, yaitu
seseorang yang sudah jelas dihukumi sebagai laki-laki atau perempuan. Untuk
menentukan kedua jenis ini, maka yang menjadi penentu secara fisik adalah
bentuk kelamin dalamnya. Jika di dalam tubuhnya terdapat rahim, maka ia
dihukumi sebagai perempuan. Sebaliknya, jika pada kelamin dalam tidak ada
rahim, maka ia dihukumi sebagai laki-laki.
Tipe seseorang yang berpenis dan tidak punya rahim
inilah yang bisa disebut dengan gay. Istilah gay biasanya merujuk pada
homoseksual laki-laki. Gay memang secara fisik berpenampilan laki-laki.
Dalam penelusuran terhadap kitab-kitab klasik, tipe
homoseks telah menjadi kajian khusus. Misalnya, kita baca dalam kitab fikih
klasik al-Iqna’, karya Syarbini Khathib, menjelaskan bahwa seseorang yang
bertipe khuntsa musykil tidak sah bermakmum shalat, baik kepada wanita maupun
laki-laki. Berbeda dengan khuntsa yang sudah jelas keperempuanannya, maka boleh
bermakmum dan mengimami shalat perempuan normal. Demikian pula, khuntsa yang
sudah jelas kelaki-lakiannya boleh bermakmum dan mengimami shalat laki-laki
normal.
Di dalam fikih, biasa diajukan sebuah kasus, misalnya
bagaimana hukum seorang laki-laki normal yang bermakmum pada seseorang khuntsa
yang dikira laki-laki tulen. Setelah selesai, baru diketahui ternyata imamnya
itu khuntsa yang lebih cenderung ke kewanitaan. Menurut Zakariya al-Anshari dan
pendapat yang lebih kuat lainnya menyatakan, bahwa hukum shalat bermakmum itu
sah saja, serta tidak perlu diulangi shalatnya.
Dalam kitab Nihayat al-Zain, karya Imam Nawawi, tidak
ada pemilahan soal khuntsa ini. Lagi-lagi, pembahasannya dikaitkan dengan
shalat jamaah. Shalat jamaah, menurut pendapat sebagian besar ulama, hukumnya
adalah fardhu kifayah. Ada juga pendapat Mawardi dan Rafi’i yang menetapkan
hukumnya sunnah mu’akkad. Tetapi hukum ini berlaku hanya bagi laki-laki. Sedang
khuntsa dan wanita tidak ada pembebanan hukum. Bagi khuntsa lebih utama shalat
berjamaah di rumah daripada di masjid. Kedudukan khuntsa dalam konteks ini
disamakan dengan hukum yang diberlakukan bagi wanita.
Khuntsa juga didudukkan sama dengan anak laki-laki
tampan yang tidak dianjurkan untuk salat jamaah di masjid. Mengajak anak-anak
ke masjid sangat dianjurkan, kecuali anak laki-laki yang tampan, supaya tidak
menimbulkan fitnah.
Yang membikin ulama fikih saling berseberangan lagi
adalah menyangkut sosok gay yang nota bene bernaluri atau berkecenderungan
perempuan. Kalau dikembalikan pada pengertian dasar homoseksual, sebenarnya
adalah seseorang yang bangkit berahinya dengan melihat, mengkhayal, dan
melakukan aktivitas seksualnya dengan sesama jenis. Secara psikologis,
homoseksual ini berkait dengan orientasi dan aktivitas seksual. Orientasi
seksual mengacu pada obyek dari rangsangan seksual seseorang. Sedangkan,
ak-tivitas seksual adalah senggama itu sendiri dengan berbagai variasinya.
Para ulama fikih terbelah menjadi dua pendapat yang
berbeda. Sebagian bersiteguh bahwa naluri gay itu sesungguhnya adalah hasil
bentukan lingkungan. Solusinya hanya melalui terapi psikologis agar naluri yang
bersangkutan bisa berubah. Sebagian lagi berpendapat, jika memang sudah
semenjak kecil dan sudah ‘given’ naluri gay itu, maka tidak ada persoalan
serius. Karena itu, hukumnya halal bila yang bersangkutan misalnya, ingin melakukan
ganti kelamin. Cara ini bertujuan untuk menghilangkan kesamaran identitas
gendernya atau kejelasan anatomi seksnya.
Sejatinya, telaah fikih mengenai homoseksualitas
berpang-kal pada hakikat orientasi seksual itu sendiri. Apabila orientasi
seksual disebabkan oleh faktor-faktor yang bersifat biologis, seperti
ketidakseimbangan susunan hormonal atau perbedaan kromosom lainnya, maka bila
seseorang menjadi gay, lesbian atau lainnya, sifatnya sangat kodrati. Dalam hal
ini, tidak ada keputusan apa-apa, kecuali melihatnya dalam perspektif kekuasaan
Tuhan. Kecuali, ada temuan baru yang mampu memengaruhi susunan hormonal
seseorang sehingga orientasi seksualnya berubah.
Demikian juga apabila orien-tasi seksual disebabkan
oleh faktor non-biologis, misalnya sosial, budaya, politik ataupun lainnya,
maka ini sama dengan jender. Perubahan orientasi seksual dalam kasus ini bisa
diambil kebijakan, mengingat bukan karena hal-hal yang adikodrati.
Dalam kitab-kitab fikih, tindakan hukum terhadap
homoseks atau penyimpangan seks lainnya tidak dibahas secara khusus.
Kasus-kasus yang berhubungan de-ngan sanksi hukum terhadap kaum homoseks, baik
yang dilakukan dengan paksa maupun suka sama suka, berada dalam pembahasan umum
kasus-kasus pelanggaran susila. Meskipun secara umum disepakati bahwa tindakan
homoseks dilarang, bentuk sanksi hukumnya tetap kontroversial.
Para ahli fikih umumnya menyamakan perbuatan
homoseksual dengan perbuatan zina. Karena itu, segala implikasi hukum yang
berlaku pada zina juga berlaku pada kasus homoseksual. Bahkan pembuktian hukum
pun mengacu pada kasus-kasus yang terjadi pada zina.
Tiga madzhab besar fikih, yaitu Syafi’i, Maliki dan
Hambali berpendapat bahwa saksi buat kasus homoseks sama dengan saksi pada
kasus zina, yaitu empat orang laki-laki yang adil dan dipercaya. Ini kalau ada
pengakuan dari pelaku atau korban.
Namun pendapat ini tak disepakati oleh madzhab Hanafi
yang membedakan kasus homoseksual dengan kasus zina. Dalam kasus homoseks,
menurut madzhab yang banyak dianut di dunia Arab ini, kesaksian bagi tindakan
homoseksual tak laik disamakan dengan zina. Soalnya, kemudaratan (bahaya) yang
terjadi akibat homoseks lebih kecil ketimbang perbuatan zina. Oleh karena itu,
menurut madzhab Hanafi, “Kesaksiannya pun harus lebih sedikit, yaitu hanya satu
orang saksi yang adil dan dipercaya”.
Madzhab Hanafi pun tidak memasukkan perbuatan
homoseksual sebagai zina. Sebabnya, menurut madzhab Hanafi, perbuatan
homoseksual tidak memerlukan akad resmi seperti dalam pernikahan lazim. Jadi
hukumnya tidak pasti, dan perbuatannya juga tidak membatalkan haji dan puasa.
Selain itu, argumen yang dikemukakan adalah, bahwa
kerugian yang diakibatkan oleh hukuman (jarimah) homoseksual lebih “ringan”
daripada kerugian yang diakibatkan hukuman terhadap zina. Perbuatan homoseksual
tidak menimbulkan keturunan, tidak demikian dengan perbuatan zina. Hubungan
kelamin sejenis tidak menimbulkan masuknya sperma seperti pada kasus zina. Oleh
karena itu, paling-paling dihukum ta’zir, semisal dipenjara.
Bagaimana pula dengan Hadits, “Jika kalian menemukan
orang yang melakukan hubungan seksual sejenis seperti kaum Nabi Luth, bunuhlah
keduanya” (Hadits riwayat Abu Dawud, Turmudzi dan Ibnu Majah). Hadits ini,
seperti dijelaskan oleh al-Zaila’i, masih banyak menyimpan perdebatan. Abu
Hanifah sendiri menolak menggunakan Hadist ini.
Para ahli fikih juga tak sepakat terhadap sanksi
hukum yang patut dijatuhkan kepada pelaku tindak homoseksual.
Sekurang-kurangnya, ada tiga jenis sanksi hukum yang ditawarkan dalam
kitab-kitab fikih. Pertama, pelaku tindakan homoseksual seharusnya dibunuh.
Kedua, dikenakan hukuman pidana (had) sebagaimana had zina, yaitu jika
pelakunya belum kawin, maka ia harus dicambuk. Tetapi, jika pelakunya orang
yang pernah atau sudah kawin, maka ia dikenakan hukuman rajam sampai mati.
Ketiga, dipenjara (ta’zir) dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim.
Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki sudah
mengingatkan supaya berhati-hati dan tidak main hakim sendiri dalam
memperlakukan kaum homoseksual. Kata imam Malik: ”Jika ada seseorang berkata
kepada seorang laki-laki; “wahai pelaku perbuatan nabi Luth”, maka justru
dialah yang layak dihukum cambuk”. [***]
LGBT Dilaknat Allah, Pelaku
Homoseksual Dihukum Mati
Tidak lama setelah Mahkamah Agung Amerika dengan dukungan
penuh presiden Obama mensahkan pernikahan sesame jenis di 50 negara bagian
Amerika, komunitas Gay Dunia pun merayakan ‘kemenangan mereka’. Bendera pelangi
dikibarkan ribuan orang saat mengikuti Gay Pride Parade di Amerika Serikat, 28
Juni 2015, dua hari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat melegalkan
pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian.
Komunitas lesbian, gay,
biseksual, dan transgender (LGBT) Indonesia di New York terlihat bersukacita
mengikuti parade yang juga diselenggarakan di New York City. Mereka membawa
banner peta Indonesia dengan latar warna pelangi dan tulisan Satu Pelangi.Di
Indonesia, tidak sedikit , yang ikut-ikutan – entah ngerti atau tidak-
merayakan kemenangan komunitas Gay ini.
Agama Islam sendiri telah
tegas mengharamkan dan melaknat LGBT apalagi perkawinan sesama jenis. Perbuatan
mereka dilaknat Allah SWT dan negara Khilafah akan memberikan sanksi tegas bagi
pelaku homoseksual dengan menghukum mati mereka.
Islam menjelaskan bahwa
hikmah penciptaaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan adalah untuk
kelestarian jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS. an-Nisa
[4]: 1). Perilaku seks yang menyimpang seperti homoseksual, lesbianisme dan
seks diluar pernikahan bertabrakan dengan tujuan itu. Islam dengan tegas melarang
semua perilaku seks yang menyimpang dari syariah itu.
Islam mencegah dan
menjauhkan semua itu dari masyarakat. Sejak dini, Islam memerintahkan agar anak
dididik memahami jenis kelaminnya beserta hukum-hukum yang terkait. Islam juga
memerintahkan agar anak pada usia 7 atau 10 tahun dipisahkan tempat tidurnya
sehingga tidak bercampur.
Islam juga memerintahkan
agar anak diperlakukan dan dididik dengan memperhatikan jenis kelaminnya. Sejak
dini anak juga harus dididik menjauhi perilaku berbeda dengan jenis kelaminnya.
Islam melarang laki-laki bergaya atau menyerupai perempuan, dan perempuan
bergaya atau menyerupai laki-laki.
« لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنْ النِّسَاءِ »
Nabi saw. melaknat
laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai
laki-laki (HR. al-Bukhari).
Nabi saw. juga
memerintahkan kaum muslim agar mengeluarkan kaum waria dari rumah-rumah mereka.
Dalam riwayat Abu Daud diceritakan bahwa Beliau saw. pernah memerintahkan para
sahabat mengusir seorang waria dan mengasingkannya ke Baqi’.
Dengan semua itu, Islam
menghilangkan faktor lingkungan yang bisa menyebabkan homoseksual. Islam
memandang homoseksual sebagai perbuatan yang sangat keji. Perilaku itu bahkan
lebih buruk dari perilaku binatang sekalipun. Di dalam dunia binatang tidak
dikenal adanya pasangan sesama jenis.
Islam memandang
homoseksual sebagai tindak kejahatan besar. Pelakunya akan dijatuhi sanksi yang
berat. Nabi saw. bersabda:
« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »
Siapa saja yang kalian
jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan
pasangan (kencannya). (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).
Dengan sanksi itu, orang
tidak akan berani berperilaku homoseksual. Masyarakat pun bisa diselamatkan
dari segala dampak buruknya. (AF)
Solusi Islam bagi Pelaku Homoseksual
Istilah homoseksual dan lesbianisme bukanlah perkara baru. Aktivitas seksual antara laki-laki
dengan laki-laki dan perempuan dengan sesama perempuan tersebut dikenal dengan
istilah liwath. Pertama kali,
penyimpangan seksual ini terjadi pada kaum Nabi Luth. Beliau diutus kepada kaum Sodom yang
biasa melakukan liwath.
Nabi Luth diperintahkan untuk mendakwahi dan amar ma’ruf nahi
munkar kepada mereka. Allah SWT
menjelaskan hal ini: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya).
(Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ’Mengapa kamu mengerjakan
perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia
ini) sebelummu?’ Sesungguhnya
kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada
wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya
mengatakan: ’Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini;
sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.’ Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya
kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan) (TQS.
Al-A’raf[7]:80-83).
Cara melampiaskan hasrat seksual bermacam cara, ada yang halal
seperti lewat pernikahan; ada juga yang diharamkan seperti homoseksualitas dan
lesbianisme. Terlepas dari hal
tersebut, semuanya lahir dari gejolak seksualitas. Padahal, seksualitas tersebut
dorongannya bersifat instingtif (gharizah) yang berbeda dengan kebutuhan fisik
(hajatul ’udhawiyah). Kebutuhan
fisik akan muncul dengan sendirinya. Siapapun
yang tidak minum lama kelamaan akan haus, orang yang lama tidak istirahat akan
merasakan lelah, dan sebagainya.Sedangkan, gharizah akan muncul bila ada
rangsangan. Gejolak seksual muncul apabila ada rangsangan.
Demikian juga hasrat untuk homoseks atau lesbian akan muncul bila
terdapat rangsangan-rangsangan yang mendorong untuk mencoba atau melakukannya. Ada dua rangsangan yang umumnya
merangsang manusia, yaitu pikiran dan realitas yang nampak. Untuk itu, cara untuk mencegah
aktivitas seksual menyimpang tersebut adalah dengan cara menghilangkan
rangsangan-rangsangan terkait dengannya.
Pertama, terkait pemikiran. Pemikiran
yang mendorong orang mencoba melakukan homoseks atau lesbi adalah pemikiran
serba bebas, yakni liberalisme materialisme. Dalam
liberalisme, orang dipahamkan bahwa hidup itu terserah mau melakukan apa saja. Tolok ukurnya pun bersifat
materialistik. Karenanya,
aktivitas liwath didudukkan sebatas cara memuaskan hasrat seksual yang mereka
sebut dengan orientasi seksual.Yang penting sama-sama enjoy. Padahal, dalam Islam, seksualitas
merupakan nikmat Allah SWT untuk melanjutkan keturunan. Tidak mengherankan bila hubungan
seksual diibaratkan al-Quran sebagai ladang dan bercocok tanam (lihat surat
al-Baqarah:223).
Selain itu, alasan hak asasi manusia (HAM) sering kali ditanamkan
sebagai dalih untuk melakukan perbuatan kaum Sodom. Bahkan, ada juga pemikiran gender yang
justru menimbulkan kebencian kepada laki-laki hingga dianggapnya saingan dan
musuh bagi perempuan. Muaranya
ada perempuan yang menjadi lesbi dengan dalih tersebut. Selama pemikiran-pemikiran ini terus
dikembangkan di tengah masyarakat maka atas nama kebebasan pribadi dan
berekspresi penyimpangan seksual
tersebut tetap mendapat tempat. Oleh
sebab itu, pemikiran liberalisme tidak boleh dikembangkan di masyarakat. Di Indonesia beruntung, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional beberapa tahun lalu mengharamkan
paham sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme (sepilis).
Kedua, secara individual menjauhi hal-hal yang dapat mengundang
hasrat melakukan liwath. Islam
sangat memperhatikan fitrah manusia. Terkait
masalah ini, Rasulullah SAW bersabda: ”Janganlah seorang laki-laki melihat
aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur
dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur
dengan perempuan dalam satu selimut” (HR. Muslim). Laki-laki yang melihat aurat laki-laki
ataupun perempuan yang melihat aurat sesama perempuan akan terangsang. Ini adalah bibit penyimpangan seksual. Apalagi kalau tidur dalam satu
selimut.Islam sangat ketat memerintahkan hal tersebut. Bahkan, dimulai sejak anak baligh. Bahkan, adik dan kakak yang sudah
sama-sama balig tidak boleh melakukannya.
Ketiga, secara sistemik hilangkan berbagai hal di tengah
masyarakat yang dapat merangsang orang untuk mencoba-coba. Misalnya, hentikan pornografi terkait
homo dan lesbi. Kini, di dunia
maya berkeliaran promosi tentang itu. VCD
liwath pun dijual laksana kacang goreng. Bahkan,
promosi homo dan lesbi di media termasuk TV terus gencar dilakukan. Penampilan laki-laki meniru perempuan
atau perempuan meniru lak-laki semakin menggila, padahal Islam melarangnya. ”Rasulullah SAW melarang laki-laki
yang meniru perempuan, dan perempuan yang meniru laki-laki” (HR. Bukhari). Ujungnya laki-laki merasa sebagai
perempuan yang karenanya lebih melampiaskannya dengan sesama laki-laki. Pemerintah dalam aturan Islam harus
mengeluarkan kebijakan tentang tegas terkait hal ini.
Keempat, permudah pernikahan. Terkadang
ada rasa takut menikah. Orang tua
tidak setuju nikah usia muda dengan alasan belum mapan. Biaya pernikahan pun tinggi. Sementara itu, gejolak seksual besar
akibat berbagai rangsangan yang ada. Pada
sisi lain, ada kekhawatiran hamil di luar nikah. Jalan keluarnya, ada yang mengambil
jalan menjadi homo dan lesbi. Untuk
itu orang tua dan pemerintah perlu mempermudah pernikahan. Dorong untuk nikah dini. Negara harus memfasilitasi. Bukan malah menghalang-halangi nikah
usia muda. Rasulullah SAW memerintahkan
menikah pada saat usia masih muda (HR. Muttafaq ’Alaihi).
Kelima, terapkan hukuman. Bila
berbagai pencegahan telah dilakukan tetapi tetap juga terjadi aktivitas homo
dan lesbi, maka pengadilan dalam pemerintahan Islam menerapkan hukuman sesuai
syara terhadap mereka.Perbuatan tersebut terkategori perbuatan kriminal. Bila pengadilan menemukan bukti dan
diputuskan di pengadilan, hukuman bagi para pelakunya adalah hukuman mati. Hal ini didasarkan kepada sunnah
Rasulullah SAW. Rasulullah
bersabda: ”Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth
(liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya”
(HR. Al-Khomsah kecuali an-Nasa’i).Selain itu, para sahabat telah berijma’
bahwa hukuman bagi mereka adalah hukuman mati. Imam Baihaki meriwayatkan bahwa Abu
Bakar mengumpulkan orang terkait seorang laki-laki yang menggauli sesama lelaki
sebagaimana menggauli perempuan. Beliau
bertanya kepada para sahabat Rasulullah SAW. Semuanya
sepakat pelakunya dijatuhi hukuman mati (Lihat, Abdurrahman al-Maliki, Nizham
al-’Uqubat, hal. 80-82).
Jelas, syariat Islam memiliki cara untuk mencegah menyebarnya
penyakit liwath ini. Begitu juga,
Islam memiliki cara jitu untuk menghentikan pelakunya. Karenanya, siapapun yang menghendaki
masyarakat bersih, akan menuntut penerapan syariat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar